Polisi Ungkap Upaya Penyamaran Solar Bersubsidi dengan Karung dan Plastik
Ayobantudonasi.com – Upaya membawa solar bersubsidi secara ilegal dengan penyamaran menyerupai muatan ikan hidup berhasil dihentikan jajaran kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial M telah diamankan setelah diduga mengemas bahan bakar tersebut ke dalam plastik menggelembung yang kemudian dibungkus karung.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena cara yang digunakan berbeda dari pola penyelewengan BBM subsidi yang kerap ditemui sebelumnya. Pelaku diduga berusaha membuat muatan di bak mobil pikap tampak seperti kiriman ikan, lengkap dengan kotak gabus untuk menguatkan kesan bahwa kendaraan itu membawa hasil perikanan.
Kemasan Dibuat Menyerupai Muatan Ikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, solar subsidi tersebut ditempatkan dalam plastik yang mengembang, lalu dilapisi karung tertentu. Bentuk kemasan itu menyerupai wadah plastik berisi udara yang lazim dipakai saat mengangkut ikan hidup.
“Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu,”
Dengan tampilan seperti itu, M diduga berharap orang yang melihat mobil pikap tersebut tidak mencurigai adanya pengangkutan bahan bakar. Karung dan kotak gabus dipakai untuk menutupi karakteristik sebenarnya dari muatan solar yang dibawa.
Rencana pengiriman itu tidak berlanjut setelah personel Polres Pesisir Selatan melakukan penindakan. Solar tersebut disebut akan dipasarkan ke wilayah Jambi. Siswantoro menyampaikan pengungkapan ini memberi gambaran baru bagi aparat mengenai variasi modus yang dapat digunakan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Untungnya modus ini bisa digagalkan oleh personel Polres Pesisir Selatan, rencananya BBM akan dijual ke daerah Jambi,”
Berawal dari Informasi Warga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Am’ar Faradhyba menyebut penindakan terhadap modus tersebut bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026. Polisi menerima informasi warga tentang sebuah mobil pikap yang melintas dari arah Kambang dengan tumpukan plastik menggelembung di bagian belakang kendaraan.
Petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan itu untuk melakukan pemeriksaan. Namun, sopir tidak bersedia menepi dan justru melarikan diri. Situasi tersebut bahkan nyaris membahayakan petugas di lapangan.
“Kami berupaya menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pengecekan, namun sopir tidak mau berhenti dan kabur, hampir mencelakai petugas,”
Pengejaran sempat berlangsung di jalan raya, tetapi kendaraan yang dicurigai akhirnya tidak lagi terpantau. Pencarian diteruskan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam proses lanjutan itu, polisi menemukan tumpukan karung yang ternyata berisi bahan bakar minyak.
Pendalaman dilakukan hingga kepemilikan barang tersebut terhubung kepada M. Setelah diamankan, M kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan.
“Setelah ditelusuri lebih jauh akhirnya terkonfirmasi bahwa pemilik barang tersebut adalah M, yang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”
37 Karung Solar dengan Muatan Lebih dari Dua Ton
Dalam pemeriksaan, M mengakui muatan itu merupakan solar bersubsidi. Bahan bakar tersebut dikemas memakai plastik dan karung pupuk, dengan isi sekitar 60 liter untuk setiap karung. Total barang yang ditemukan mencapai 37 karung atau lebih dari dua ton solar.
Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap pola angkutan yang terlihat tidak biasa, terutama apabila ada indikasi kemasan digunakan untuk menyamarkan jenis barang. Dalam kasus ini, bentuk plastik menggelembung dan penggunaan karung menjadi bagian utama dari dugaan upaya menyembunyikan solar subsidi.
“Tersangka mengaku solar akan dibawa untuk dijual ke darah Jambi, kini tersangka M telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan,”
Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok penerima yang telah ditetapkan dalam kebijakan pemerintah. Karena itu, distribusinya menjadi perhatian aparat ketika terdapat dugaan pengalihan, pengangkutan tanpa ketentuan, atau penjualan kembali ke wilayah lain untuk kepentingan tertentu.
Modus Terus Berkembang
Selama ini, penyelewengan BBM subsidi sering ditemukan melalui penggunaan jeriken dalam jumlah besar atau tangki kendaraan yang dimodifikasi. Kasus di Pesisir Selatan memperlihatkan bahwa pelaku dapat memilih cara lain, termasuk memakai kemasan yang dirancang menyerupai jenis muatan berbeda.
Polda Sumatera Barat menilai strategi penyelidikan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan pola di lapangan. Informasi dari masyarakat juga memiliki peran penting, sebagaimana terlihat dari awal pengungkapan perkara ini yang dipicu kecurigaan terhadap mobil pikap dengan muatan tidak lazim.
Keberhasilan pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemasan atau tampilan kendaraan tidak selalu menggambarkan isi muatan sebenarnya. Aparat akan terus mengantisipasi bentuk-bentuk baru penyalahgunaan BBM subsidi, sementara proses hukum terhadap tersangka M berlangsung di Polres Pesisir Selatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan?
Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan matter?
Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

