Pemerintah Siapkan Kajian Menyeluruh atas Putusan Revisi UU Peradilan Militer
Ayobantudonasi.com – Pemerintah mulai menyiapkan pembahasan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menelaah dampak hukum dari putusan tersebut sebelum pemerintah menetapkan tindak lanjutnya.
Langkah awal ini diarahkan untuk memastikan pemerintah memahami seluruh isi putusan secara menyeluruh, termasuk pertimbangan hukum hakim konstitusi dan amar putusan yang harus dijalankan. Hasil kajian nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan agenda perubahan undang-undang tersebut.
“Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” kata Supratman di Jakarta, Senin.
Kajian Ditjen PP Jadi Tahap Awal
Supratman menjelaskan, Ditjen PP diminta menyusun analisis yang lengkap mengenai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi. Pemeriksaan itu mencakup pengaruh putusan terhadap pengaturan peradilan militer, hubungan kewenangan dengan peradilan umum, serta kebutuhan penyesuaian aturan pelaksanaan di kemudian hari.
Pembahasan lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan setelah bahan kajian tersedia. Pemerintah perlu menyatukan pemahaman atas ruang lingkup perubahan agar proses penyusunan revisi tidak hanya memenuhi batas waktu yang ditetapkan, tetapi juga menjawab pokok persoalan yang telah disoroti Mahkamah Konstitusi.
“Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut,” ujarnya.
Menteri Hukum menekankan bahwa pemerintah tidak dapat menentukan kebijakan turunan hanya dengan melihat satu bagian dari putusan. Pertimbangan majelis dan amar putusan harus dibaca sebagai satu kesatuan karena keduanya menjelaskan alasan sekaligus arah pembaruan hukum yang dikehendaki.
“Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya,” tegas Supratman.
Batas Waktu Perubahan Dua Tahun
Dalam sidang pengucapan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis, 15 Oktober, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Peradilan Militer perlu diubah paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Tenggat itu menempatkan pembentuk undang-undang pada kewajiban untuk menyiapkan perubahan norma dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Mahkamah juga menetapkan konsekuensi yang tegas apabila perubahan tidak dilakukan sampai batas waktu berakhir. UU Peradilan Militer akan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan tersebut membuat tahap kajian pemerintah menjadi penting. Revisi undang-undang memerlukan perumusan norma yang jelas, pembahasan antarlembaga, serta proses legislasi bersama DPR. Karena itu, pemetaan konsekuensi hukum sejak awal dibutuhkan agar setiap pihak memiliki dasar yang sama ketika memasuki pembahasan substansi.
Fokus pada Yurisdiksi dan Sistem Peradilan
Mahkamah Konstitusi memandang perubahan UU Peradilan Militer harus memuat pengaturan yang terang mengenai definisi dan yurisdiksi peradilan militer serta peradilan umum dalam perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi salah satu unsur utama yang perlu dirumuskan dalam revisi.
Putusan itu juga menyoroti kebutuhan untuk mewujudkan penyatuan peradilan militer secara penuh dalam sistem satu atap. Selain itu, perubahan undang-undang perlu mencakup pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Bagi masyarakat, pembaruan aturan ini berkaitan dengan kepastian mengenai jalur peradilan untuk tindak pidana yang dilakukan anggota TNI. Rumusan yang lebih tegas diharapkan memberikan batas kewenangan yang dapat dipahami oleh aparat penegak hukum, institusi terkait, maupun pihak yang berhadapan dengan proses peradilan.
Namun, pemerintah masih berada pada tahap menelaah putusan. Analisis Ditjen PP akan menentukan isu-isu hukum yang perlu dibawa ke forum kementerian dan lembaga. Setelah itu, pembentukan atau perubahan norma harus mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku.
Sikap pemerintah untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menunjukkan bahwa revisi UU Peradilan Militer akan ditempatkan sebagai agenda hukum yang membutuhkan persiapan cermat. Dengan tenggat dua tahun, pembahasan substansi, koordinasi antarlembaga, dan penyusunan rancangan perubahan akan menjadi tahap penting dalam menindaklanjuti putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi?
Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi matter?
Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

