Latest Program: Kejagung tetapkan seorang pihak swasta tersangka keenam kasus MBG
Kejagung Tetapkan Pihak Swasta sebagai Tersangka Keenam dalam Kasus Korupsi MBG
Latest Program – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang warga perusahaan sebagai tersangka keenam dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak yang bersangkutan adalah Glory Harimas Sihombing, dikenal dengan inisial GHS, yang dianggap terlibat dalam skema penyalahgunaan dana yang diduga memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak tertentu. Pernyataan ini disampaikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Kamis (tanggal tidak disebutkan secara eksplisit) di Gedung Jampidsus, Jakarta.
Keterlibatan GHS dalam Pengaturan Titik SPPG
Dalam penyelidikan yang telah berlangsung, tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap peran GHS dalam korupsi MBG. Menurut Syarief, GHS diduga bekerja sama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mengatur penjualan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi inti dari skema penyalahgunaan anggaran ini. SPPG, sebagai unit pelaksana program MBG, diberikan kepada penyedia makanan yang berperan dalam memastikan distribusi bantuan gizi kepada masyarakat. Namun, dalam kasus ini, GHS diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memungut dana dari mitra BGN untuk kemudian dialokasikan ke pihak-pihak tertentu.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa GHS diduga memberikan uang baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah kepada Dadan Hindayana secara tunai. Uang tersebut berasal dari mitra-mitra BGN yang terlibat dalam kerja sama menyuplai makanan untuk MBG. Pengaturan ini, menurut penyidik, dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah yang diharapkan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Dasar Hukum Penyidikan dan Penahanan Tersangka
Kejagung menjerat GHS dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e, serta Pasal 20 huruf a dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 12 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, dan kecurangan dalam pengadaan barang atau jasa. Sementara Pasal 20 berhubungan dengan tindak pidana gratifikasi, yang mencakup penerimaan hadiah atau pemberian uang kepada pejabat untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Selain itu, GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut dapat diproses secara lebih lanjut. Penyidik menyatakan bahwa GHS diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengatur pengalihan dana ke pihak tertentu, yang berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap bantuan gizi.
Perkembangan Kasus Sebelumnya dan Nama-Nama Tersangka
Sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka keenam, Jampidsus Kejagung telah mengungkapkan lima nama lain yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, yang menjadi tersangka utama bersama tim penyidik. Selain itu, tersangka lainnya adalah Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta yang juga terlibat; dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Pengungkapan lima tersangka sebelumnya menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya melibatkan pejabat publik tetapi juga pihak swasta yang menjadi mitra BGN. Lodewyk Pusung, misalnya, diduga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengadaan SPPG, sementara Sony Sonjaya bertugas mengawasi operasional distribusi bantuan. Asep Yusuf Soemantri, seorang warga perusahaan, juga dianggap menjadi salah satu pelaku yang menerima komisi dari pengaturan tersebut. Andri Mulyono, sebagai Komisaris perusahaan penyuplai makanan, diduga menyalahgunakan posisinya untuk mempercepat pengalihan dana ke pihak tertentu.
Detail Proses Penyidikan dan Fakta Lain
Penyidikan terhadap kasus MBG dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat tentang ketidaksesuaian penggunaan dana program. Dalam penyelidikan, tim jaksa mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumen keuangan, rekaman pertemuan, dan kesaksian saksi. Dadan Hindayana, sebagai mantan kepala BGN, menjadi pusat perhatian karena dianggap memiliki wewenang penuh dalam mengelola anggaran program tersebut. Selama periode 2025–2026, MBG diharapkan mampu menjangkau 10 juta keluarga miskin di berbagai daerah, tetapi skema korupsi ini diduga mengurangi cakupan program sebesar 30 persen.
Proses penahanan terhadap GHS dan tersangka lainnya juga menunjukkan upaya Kejagung untuk memperkuat investigasi. Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan barang bukti, termasuk transaksi keuangan yang terjadi antara BGN dan mitra-mitranya. Kesaksian dari para karyawan BGN menunjukkan bahwa ada kesepakatan rahasia antara pihak swasta dan pejabat BGN untuk mengalihkan dana dengan cara yang tidak transparan. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan GHS sebagai tersangka, karena ia dianggap memiliki peran kunci dalam pemberian uang tunai kepada Dadan Hindayana.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam program pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan adanya penetapan GHS sebagai tersangka, total jumlah tersangka dalam kasus MBG mencapai enam orang. Kejagung menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung, dan beberapa pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka bisa saja diperiksa lebih lanjut. Pemangkasan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait skema korupsi yang melibat
