Info Terbaru: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh Amankan Warga Negara Asing Malaysia di Aceh Barat Daya
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia. Operasi ini, yang dikenal sebagai Wirawaspada, sedang berlangsung di wilayah Aceh Barat Daya.
“Warga asing yang ditangkap ini memiliki inisial MLT, usia 62 tahun,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa. Menurutnya, individu tersebut awalnya dibawa ke lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pelaku ditahan karena melanggar aturan tinggal di Indonesia, yaitu telah tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. “Ia menginap di sini selama 237 hari,” tambah Nicky. Ia menjelaskan bahwa Operasi Wirawaspada dijalankan sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, melalui teleconference pada Selasa (7/4).
Dalam operasi tersebut, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia melakukan pemeriksaan secara bersamaan. Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh, yang mencakup Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.
Nicky menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan profesional dan penuh empati, tetap mempertimbangkan prinsip hukum serta kemanusiaan. Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan optimal dan berkelanjutan. Setiap indikasi pelanggaran akan ditangani sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
