Facing Challenges: KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Facing Challenges – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penyitaan uang dari saksi dalam kasus suap yang sedang berlangsung. Pada tanggal 8 Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut menyita 12.000 dolar Singapura dari Juprizal, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Penyitaan ini dilakukan tepat ketika Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam situasi Facing Challenges ini, KPK terus memperkuat basis bukti untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Budi Prasetyo, yang merupakan Juru Bicara KPK, memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut kepada para wartawan yang hadir di Jakarta pada hari Kamis. Ia menegaskan bahwa penyidik memang melakukan penyitaan uang dari saksi dengan nama Juprizal tersebut. Jumlah yang disita mencapai 12.000 dolar Singapura, yang jika dikonversikan berdasarkan kurs pada Kamis, 9 Juli, nilainya diperkirakan setara dengan Rp167 juta. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul selama proses penyelidikan.

Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura, ujar Budi Prasetyo.

Selain menyita uang dari Juprizal, KPK juga melakukan penyitaan terhadap Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah. Uang yang disita dari Fahdiansyah sebesar Rp15 juta, dan penyitaan ini juga dilakukan pada 8 Juli 2026 saat ia diperiksa sebagai saksi. Menurut penjelasan Budi, uang-uang yang disita tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan yang sedang berlangsung. Proses ini menunjukkan bagaimana KPK secara sistematis mengumpulkan berbagai elemen bukti dalam kasus yang kompleks.

Permohonan alih fungsi hutan tersebut diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan. Proses ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK dalam kasus yang sedang ditangani. Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan yang melibatkan dua lokasi, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi tersebut dilaksanakan pada 29 Juni 2026 dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menandai komitmen kuat lembaga tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan korupsi.

Setelah operasi berlangsung, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Dua hari kemudian, pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan ketiga tokoh tersebut beserta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026. Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses Facing Challenges yang sedang dihadapi KPK.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Terkait hal ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026. Ia menyebutkan bahwa saat menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruangan. Kejadian ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sedang ditangani dengan serius.

Raja Juli Antoni mengakui bahwa ia baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Segera setelah itu, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tanpa mengetahui isinya. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, meskipun sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari yang sama, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Langkah transparan ini menunjukkan integritas dalam menghadapi berbagai tantangan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara pejabat daerah dan lembaga terkait dalam hal pengelolaan hutan serta praktik suap-menyuap. Penyitaan uang dari berbagai pihak menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan memastikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan uang yang disita, proses penyelidikan diperkirakan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh dimensi kasus ini. Dalam konteks Facing Challenges, KPK terus berupaya memastikan bahwa setiap aspek kasus dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.