Bareskrim tetapkan dua bos pabrik Whip Pink sebagai tersangka
Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Whip Pink Sebagai Tersangka
Ayobantudonasi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim tetapkan dua bos pabrik yang memproduksi gas nitrous oksida (N2O) bermerek Whip Pink sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan intensif mengungkap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait produksi dan distribusi produk farmasi di Indonesia. Kedua tersangka tersebut kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut terkait kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi identitas kedua tersangka melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Rabu. Kedua tersangka tersebut dikenal dengan inisial AH dan JH. Menurut Direktur Eko, dasar hukum penetapan tersangka merujuk pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap produsen yang tidak memenuhi standar regulasi.
“Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Penetapan status tersangka ini dilatarbelakangi oleh dugaan kuat bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam produksi dan pengedaran persediaan farmasi gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu serta keamanan yang ditetapkan. Gas N2O yang diproduksi oleh pabrik tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal kualitas produk dan keamanan bagi konsumen. Hal ini menjadi perhatian serius bagi otoritas kesehatan dan penegak hukum.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri yang berlokasi di Jakarta Selatan. Direktur Eko menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AH dan JH merupakan panggilan kedua kalinya dalam rangka penyidikan kasus ini. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai jaringan produksi dan distribusi Whip Pink.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Eko.
Sejarah Penemuan Pabrik dan Jaringan Distribusi
Pada bulan April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di wilayah Jakarta. Hasil interogasi terhadap sembilan saksi yang diamankan dalam operasi tersebut mengungkap bahwa PT SSS, selaku produsen utama, belum memiliki legalitas dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, penyelidikan juga mengidentifikasi bahwa pemilik lokasi produksi serta gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Jaringan distribusi produk ini cukup luas, mencakup sepuluh kota dengan total enam belas titik gudang yang tersebar mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok di Nusa Tenggara Barat. Penetapan tersangka oleh Bareskrim terhadap dua bos pabrik ini menjadi tonggak penting dalam memberantas peredaran produk ilegal.
Kasus Medis dan Dampak Kesehatan
Dalam proses penyidikan, Dittipidnarkoba juga meminta keterangan dari beberapa pemengaruh media sosial yang menggunakan produk Whip Pink. Salah satu pemengaruh berinisial AM melaporkan mengalami kelumpuhan temporer sebagai dampak dari penggunaan gas tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu bukti nyata dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Direktur Eko menjelaskan bahwa AM kehilangan kontrol atas anggota tubuhnya, khususnya bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit. Kondisi ini sejalan dengan keterangan para ahli dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengenai dampak penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis. Para ahli menekankan pentingnya penggunaan produk dengan pengawasan yang tepat.
Menurut penjelasan para ahli, penggunaan gas N2O tanpa pengawasan dapat mengakibatkan neuropati perifer, yaitu kerusakan pada saraf tepi di luar otak. Penyakit ini ditandai dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi tubuh. Hingga saat ini, AM masih menjalani proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat, terutama yang dikonsumsi atau digunakan secara langsung tanpa pengawasan medis. Penetapan tersangka terhadap dua pemilik pabrik Whip Pink menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran standar mutu dan keamanan produk farmasi di Indonesia. Bareskrim tetapkan dua bos pabrik sebagai tersangka dalam upaya melindungi masyarakat dari produk berbahaya.
