Main Agenda: Tandatangan deklarasi anti LGBT di Padang
Tandatangan Deklarasi Anti-LGBT di Padang: Gerakan Meneguhkan Nilai Budaya dan Sosial
Kampanye dan Deklarasi di Kota Padang, Sumatera Barat, 21 Juni 2026
Main Agenda menjadi sorotan utama dalam acara penting yang diadakan di Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Minggu (21/6/2026). Ribuan warga mengikuti aksi deklarasi anti-LGBT sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai adat serta upaya menjaga harmoni sosial. Kegiatan ini digagas oleh Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan LKAAM sebagai langkah untuk memperkuat identitas budaya dan menyelaraskan prinsip tradisional dengan tuntutan masyarakat. Peserta menandatangani kain putih panjang satu kilometer sebagai simbol komitmen bersama, dengan tujuan menegakkan hukum adat dan mengusir pengaruh kelompok seksual minoritas dari wilayah Minangkabau.
ANTARA FOTO/Fitra Yogi/YU
Dalam rangkaian acara yang berlangsung di depan gedung kecamatan, partisipasi masyarakat sangat antusias. Para peserta menunjukkan dukungan mereka melalui spanduk yang bertuliskan “Pertahankan Adat” dan “Tegakkan Kemanusiaan,” sambil menandatangani kain putih sebagai tanda kesepakatan. LKAAM, sebagai organisasi yang berperan dalam menjaga norma adat Minangkabau, menjadi pengarah utama dalam kegiatan ini. Mereka menekankan bahwa hukum adat dianggap lebih efektif dalam menangani isu seksual, khususnya dalam konteks nilai-nilai sosial yang dianggap lebih mendasar oleh masyarakat setempat.
ANTARA FOTO/Fitra Yogi/YU
Gerakan menandatangani kain putih ini mencerminkan semangat kolektif warga Padang dalam menjaga identitas budaya mereka. Kain putih yang menjadi simbol deklarasi tersebut dihiasi oleh tokoh adat, pemimpin daerah, dan warga biasa, menunjukkan bahwa isu anti-LGBT tidak hanya menjadi perhatian kelompok tertentu, tetapi juga mewakili keinginan umum masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai tradisional. Pemprov Sumbar dan Polda Sumbar mengungkapkan bahwa Main Agenda terus mendorong peran hukum adat sebagai alat sosial yang dapat menyesuaikan dengan tuntutan modern.
ANTARA FOTO/Fitra Yogi/YU
Dalam deklarasi ini, Main Agenda dan mitra organisasi menggarisbawahi bahwa penolakan terhadap LGBT bukan sekadar pendapat, tetapi juga bentuk tindakan nyata untuk menjaga keharmonisan sosial. Wakil Gubernur Sumbar, Idris Rahman, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan identitas Minangkabau dengan perubahan zaman. “Main Agenda ingin menegaskan bahwa adat bukan sekadar tradisi, tetapi juga pedoman kehidupan yang harus dipertahankan,” ujarnya, menambahkan bahwa deklarasi ini menjadi bentuk keberanian masyarakat dalam menghadapi isu modern.
ANTARA FOTO/Fitra Yogi/YU
Keberadaan gerakan ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk para pengamat sosial dan budaya. Dari perspektif kebudayaan, deklarasi anti-LGBT dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap kearifan lokal yang dianggap terancam oleh pengaruh global. Namun, dari sisi hak asasi manusia, beberapa kelompok menilai bahwa aksi ini memicu diskusi antara tradisi dan kebebasan individu. Meski demikian, Main Agenda dan organisasi terkait berargumen bahwa deklarasi ini tidak menolak individu, tetapi menegaskan keharmonisan dalam komunitas.
ANTARA FOTO/Fitra Yogi/YU
Aksi deklarasi yang diikuti oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, menjadi bukti peran Main Agenda dalam mengorganisasi kegiatan ini. Ia menandatangani kain putih sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan yang menegakkan nilai-nilai sosial. Menurut Fadly, Main Agenda terus berupaya mengedukasi masyarakat bahwa hukum adat bisa menjadi alat memperbaiki tatanan sosial. “Kita ingin melindungi keluarga dan norma-norma adat yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau,” jelasnya, menekankan bahwa deklarasi ini tidak hanya untuk menolak LGBT, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas antarwarga.
