Purbaya menilai DJP intip rekening wajib pajak praktik biasa

Purbaya: Pengawasan Rekening Wajib Pajak oleh DJP Hanya Praktik Rutin

Ayobantudonasi.com – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau rekening keuangan para wajib pajak bukanlah kebijakan yang baru atau mengejutkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik yang sudah lazim dan biasa dilakukan dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak merasa khawatir berlebihan terhadap adanya pengawasan ini.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang membahas APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta pada hari Selasa. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu khawatir apa pun. “Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” tegas Purbaya.

Peran Sistem Coretax dalam Pemantauan Transaksi

Menurut Purbaya, DJP saat ini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening secara manual. Hal ini terjadi seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang mampu merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif. Melalui sistem ini, setiap transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis.

Dengan demikian, ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan informasi perpajakan menjadi semakin sempit. Purbaya menambahkan bahwa dengan adanya Coretax, transaksi pasti akan tertangkap dan diketahui. “Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujarnya.

Surat Edaran Baru untuk Penguatan Tata Kelola

DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. SE ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang berperan sebagai pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Menanggapi SE ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan untuk memperluas kewenangan DJP.

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.

Ia menegaskan bahwa tidak ada substansi baru dalam aturan tersebut. DJP hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar lebih efisien. “Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.

Keterhubungan Bank dengan Sistem DJP

Bimo juga menyebut bahwa perbankan sudah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP. Keterhubungan ini memungkinkan pertukaran data yang lebih cepat dan akurat antara bank dan otoritas pajak.

Pengawasan rekening oleh DJP ini juga sejalan dengan perkembangan global dalam hal transparansi perpajakan. Dengan adanya CARF, Indonesia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam pertukaran informasi keuangan. Hal ini penting untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan bahwa setiap wajib pajak membayar kontribusi mereka secara adil.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk memahami bahwa pengawasan rekening bukanlah hal yang menakutkan. Sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Bagi wajib pajak yang telah membayar pajak dengan benar, tidak ada alasan untuk khawatir. Sistem Coretax dan SE-9/PJ/2026 justru dirancang untuk memudahkan proses perpajakan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dengan demikian, pengawasan rekening oleh DJP merupakan langkah positif yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sistem perpajakan Indonesia. Masyarakat dapat merasa tenang karena proses ini sudah diatur dengan jelas dan dilakukan secara rutin.