Meeting Results: CORE proyeksi penerimaan pajak 2026 meleset hingga Rp484 triliun
Meeting Results: Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Meleset hingga Rp484 Triliun
Meeting Results – Dalam Meeting Results yang digelar oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, proyeksi penerimaan pajak untuk tahun 2026 dibuat dengan rentang yang cukup lebar, yaitu antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun dari target. Angka ini menunjukkan ketidakpastian besar terhadap kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara, terutama dalam konteks ekonomi yang dinamis. Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan bahwa kinerja penerimaan pajak pada kuartal I-2026, meskipun menunjukkan pertumbuhan positif, masih bersifat sementara dan belum mencerminkan keberlanjutan.
Kinerja Penerimaan Pajak Kuartal I-2026
Data yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada triwulan pertama tahun 2026 mencapai Rp394,8 triliun, yang hanya mencapai 16,7 persen dari target total Rp2.364 triliun. Capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan triwulan I-2023 dan I-2024, yang masing-masing mencapai 20,7 persen dan 18,0 persen. Pertumbuhan pajak neto dalam bulan Januari dan Februari mencapai 30,7 persen dan 30,1 persen, namun melambat signifikan menjadi 7,6 persen di bulan Maret akibat meredanya aktivitas musiman selama masa Ramadhan.
Peran Pajak Konsumsi dan Pajak Ekonomi Riil
Dalam analisis Meeting Results, CORE menyebutkan bahwa sebagian besar penerimaan pajak pada kuartal pertama 2026 masih bergantung pada pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua pajak ini tumbuh 57,7 persen, menjadikan mereka sebagai pilar utama pendapatan negara. Namun, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final, hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen, masing-masing. Hal ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak masih terutama dipengaruhi faktor musiman.
Menurut Akbar Susamto, pertumbuhan ini tidak mencerminkan perluasan basis pajak atau peningkatan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Ia menekankan bahwa faktor musiman, seperti liburan dan permintaan yang tinggi selama Ramadhan, menjadi penentu utama dalam kinerja pajak selama periode tersebut. “Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” kata Akbar dalam diskusi Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta.
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Keterlambatan Penerimaan Pajak
Sebagai respons atas proyeksi penerimaan pajak yang tergantung pada faktor musiman, CORE menyarankan pemerintah untuk mempercepat implementasi sistem Coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan memperkuat kepatuhan wajib pajak. Selain itu, CORE juga merekomendasikan perluasan kebijakan windfall tax, yaitu pajak tambahan yang dikenakan pada keuntungan tak terduga perusahaan, terutama di sektor energi dan pertambangan.
Windfall tax menjadi solusi alternatif untuk memperoleh pendapatan tambahan dari lonjakan harga komoditas global. Dalam Meeting Results, Akbar Susamto menjelaskan bahwa kenaikan harga energi dan mineral dapat memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan, sehingga kebijakan ini bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang stabil. “Lonjakan harga komoditas akibat eskalasi geopolitik dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan alternatif,” lanjut Akbar.
Dalam upaya mengatasi keterlambatan penerimaan pajak, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan pajak yang berlaku. CORE menilai bahwa struktur penerimaan pajak saat ini belum cukup kuat untuk mencapai target tahunan, sehingga perlunya reformasi dalam pengaturan pajak untuk memastikan keberlanjutan pendapatan negara. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak agar masyarakat lebih percaya pada sistem tersebut.
Dampak Faktor Musiman dan Pertumbuhan Ekonomi
Meeting Results menyoroti bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang terjadi pada kuartal pertama 2026 masih dipengaruhi oleh aktivitas musiman. Misalnya, di bulan Januari dan Februari, pajak neto meningkat tajam karena permintaan tinggi selama liburan Natal dan Tahun Baru, sementara di bulan Maret, pertumbuhan melambat karena aktivitas Ramadhan dan Lebaran mulai meredup. Akbar Susamto menegaskan bahwa keberhasilan penerimaan pajak di masa depan akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Di sisi lain, CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya akan mencapai kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, di bawah target yang ditetapkan pemerintah. Angka ini mencerminkan ketidakpastian terhadap kemampuan ekonomi dalam menghasilkan pendapatan pajak secara konsisten. “Pertumbuhan ekonomi yang terbatas dan fluktuasi musiman akan memengaruhi jumlah
