Main Agenda: KKP kembangkan model tata ruang laut berbasis masyarakat adat di Bali
KKP Perkenalkan Model Tata Ruang Laut Berbasis Masyarakat Adat di Desa Intaran, Bali
Main Agenda – Di Desa Intaran, Denpasar, Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menguji coba pendekatan baru dalam pengelolaan kawasan pesisir. Model tata ruang laut yang dikembangkan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta pelestarian budaya. Langkah ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus memperkuat peran mereka sebagai pengelola utama wilayah pesisir.
Partisipasi Masyarakat Adat sebagai Penggerak Utama
Menurut Permana Yudiarso, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di KKP, inisiatif ini dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pengelola kawasan, serta masyarakat setempat. “Keterlibatan masyarakat adat menjadi inti dari model tata ruang laut ini,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu. Model ini dirancang agar warga adat bukan hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga aktor sentral dalam perencanaan dan pengelolaan ruang laut. Dengan pendekatan ini, kebijakan tata ruang diharapkan lebih relevan dengan kebutuhan dan identitas lokal.
“Pengembangan model MSP ini akan memperkuat peran masyarakat adat sebagai penggerak utama pengelolaan kawasan pesisir dan laut, yang didukung oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Permana.
Permana menambahkan, model tata ruang laut yang diusulkan tetap didasari data dan analisis teknis. Hal ini penting untuk memastikan manfaat ekonomi yang diberikan tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem. “Dengan pendekatan ini, penggunaan ruang laut dapat sejalan dengan perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi, serta pelestarian budaya,” jelasnya. Desa Adat Intaran, menurut Permana, menjadi contoh nyata bahwa wilayah pesisir tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga sosial dan budaya yang kompleks.
Integrasi Filosofi Tri Hita Karana
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyebut bahwa model ini juga mengandalkan prinsip Tri Hita Karana. Filosofi ini dijelaskan sebagai dasar untuk menjaga keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. “Melalui Tri Hita Karana, pengelolaan kawasan pesisir di Bali akan lebih harmonis dengan nilai-nilai spiritual dan sosial yang hidup,” ujarnya.
Menurut Supartha, integrasi filosofi tersebut mendorong pengambilan keputusan yang berimbang, baik dari segi ekonomi maupun budaya. “Ini juga memastikan bahwa proyek pengembangan tidak hanya fokus pada pertumbuhan material, tetapi juga menjaga kehidupan kearifan lokal,” tambahnya. Pendekatan ini diterapkan agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem sekaligus tetap menjaga keberlanjutan pariwisata dan kehidupan masyarakat.
Keterlibatan Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Wilayah
Bendesa Adat Intaran, Agung Alit Kencana, menyambut positif upaya KKP untuk melibatkan warga adat dalam pengelolaan kawasan pesisir. Menurut dia, partisipasi aktif masyarakat adat menjadi kunci agar arah pengembangan ruang laut selaras dengan kebutuhan dan identitas lokal. “Kawasan pesisir memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari warga adat, jadi keterlibatan mereka sangat penting,” katanya.
“Desa Adat Intaran punya hubungan sangat erat dengan kawasan pesisir dan laut. Jadi, pengembangan MSP ini dapat menjadi ruang bersama untuk menjaga lingkungan, memperkuat budaya, serta membuka manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Agung Alit Kencana.
Kencana menyoroti kebutuhan untuk memperkuat upaya pelestarian ekosistem, terutama mengingat masih banyak praktik penangkapan ikan yang menggunakan alat merusak. Ia menekankan bahwa model ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kegiatan ekonomi, seperti wisata selam dan snorkeling, dengan perlindungan lingkungan. “Keterlibatan masyarakat adat membantu memastikan bahwa kegiatan seperti ini tidak mengganggu habitat laut dan kehidupan ekologis lainnya,” jelasnya.
Kolaborasi dalam Forum Diskusi
Pengenalan model pengembangan tata ruang laut berbasis masyarakat adat dilakukan melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak. Forum ini dihadiri oleh KKP, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Provinsi Bali, Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, serta PT Pengelola Mertasari Bersama. Selain itu, masyarakat Desa Intaran dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya juga turut berpartisipasi.
Dalam diskusi tersebut, para peserta menyepakati pentingnya melibatkan warga adat dalam pengambilan keputusan terkait ruang laut. Model ini diharapkan bisa menjadi contoh terapan nasional yang berhasil menggabungkan kearifan lokal dengan kebijakan modern. “Kolaborasi ini membuka peluang untuk menciptakan solusi yang lebih holistik,” kata salah satu peserta. Selain itu, forum juga menjadi ajang untuk berdiskusi tentang tantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan pesisir.
KKP menjelaskan bahwa model tata ruang laut berbasis masyarakat adat dirancang agar bisa mengakomodasi berbagai sektor, seperti usaha milik desa adat, jasa, dan layanan umum. Dengan menggabungkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, model ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan keberlanjutan di masa depan. “Pengembangan tata ruang laut tidak hanya tentang pemetaan ruang, tetapi juga tentang pengelolaan yang berpartisipasi dan berkelanjutan,” tegas Permana.
Manfaat dan Harapan Masa Depan
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu, model tata ruang laut ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing kawasan pesisir Bali dalam konteks ekonomi global. “Dengan model ini, Bali bisa menjadi pusat pengembangan kawasan pesisir yang berkelanjutan dan budaya,” harap Supartha. Keterlibatan masyarakat adat, menurutnya, memberikan perspektif unik yang tidak bisa dicapai oleh pihak eksternal.
Dalam konteks ekologis, model ini juga bertujuan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas manusia. “Kawasan pesisir Desa Intaran memiliki keterkaitan ku
