Menghadapi Tantangan: Terungkap ASN BPK Penganiaya ART di Bogor yang Akhirnya Ditahan
Terungkap ASN BPK Penganiaya ART di Bogor yang Akhirnya Ditahan
Majikan dengan inisial OAP (37) yang berani menelantaskan asisten rumah tangga (ART) FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap identitasnya. Pelaku yang ternyata bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026, saat FH dijatuhkan anak majikannya, lalu tidak merespons, sehingga memicu kekerasan oleh OAP.
Laporan kasus ini disampaikan oleh korban, FH (21). Insiden ini menjadi trending di media sosial karena menunjukkan kondisi korban yang terluka. Setelah investigasi, polisi menetapkan OAP sebagai tersangka. Tersangka sempat diobservasi karena mengalami gangguan kesehatan semalam.
“Sudah masuk sel (tahanan) tadi malam jam 01.00 WIB-an,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (24/2).
Pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan tersangka. Jika keluhan kembali muncul, tim dokkes akan dipanggil. “Iya tetap, nanti kalau yang bersangkutan ada keluhan kita panggil Dokkes lagi,” sebutnya.
Kondisi korban saat ini masih membutuhkan perawatan medis. “Untuk saat ini korban tinggal di rumah saudaranya, dan menurut penasihat hukumnya, korban masih harus memeriksa telinga ke dokter karena ada darah yang menggumpal di dalamnya,” tambah Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2).
Visum telah dilakukan kepada korban. Hasilnya menunjukkan luka di kepala, telinga, punggung, dan tangan, sesuai dengan keterangan FH. Polisi sedang melengkapi alat bukti dan akan segera melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah menyelesaikan penyidikan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN BPK. “Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh, dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespons akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” jelas AKP Silfi Adi Putri.
Dalam penyidikan, OAP diberikan penahanan otomatis. “Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis, kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor.
