Kemenkum: Penggunaan lagu tema ajang olahraga wajib patuhi hak cipta
Kemenkum: Penggunaan Lagu Tema dalam Ajang Olahraga Harus Mematuhi Hak Cipta
Kemenkum – Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Cipta (Kemenkum) memberikan peringatan bahwa penggunaan lagu tema dalam berbagai ajang olahraga, baik lokal maupun internasional, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap penggunaan lagu tersebut harus memenuhi aturan hak cipta untuk menghindari pelanggaran hukum. Dalam wawancara yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa lagu tema olahraga melibatkan berbagai pihak yang memiliki hak atas karya tersebut, seperti pencipta, produser, dan label rekaman.
Hermansyah: Keterlibatan Pihak Pemegang Hak
Hermansyah menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penggunaan lagu tema olahraga tidak hanya berdampak pada pemilik hak cipta, tetapi juga menyentuh berbagai pihak terkait. “Penggunaan lagu tersebut dalam bentuk siaran, pertunjukan publik, promosi, atau konten digital memerlukan lisensi yang valid,” tambahnya. Ia mencontohkan lagu resmi seperti tema FIFA World Cup yang merupakan karya cipta yang dilindungi hukum. Dengan demikian, setiap penggunaan lagu tersebut harus mendapatkan izin resmi dari pemegang hak.
“Oleh karena itu, penggunaan lagu tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang sah,” tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kata Hermansyah, tanpa izin, penggunaan lagu tema tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Ini tidak hanya menimbulkan sanksi hukum, tetapi juga merugikan pencipta dan pemegang hak yang berperan dalam pengembangan karya musik. Ia menekankan bahwa setiap lagu digunakan dalam ajang olahraga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Nilai tersebut dijaga oleh undang-undang, sehingga setiap penggunaan harus diakui secara sah.
Agung Damarsasongko: Kesadaran tentang Hak Cipta dalam Media Digital
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa akses ke lagu atau musik melalui platform digital tidak otomatis memberi izin untuk penggunaan publik. “Penggunaan lagu dan/atau musik dari layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi,” jelasnya. Jika lagu tersebut digunakan dalam kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Penggunaan lagu dan/atau musik dari layanan streaming atau platform digital hanya berlaku untuk konsumsi pribadi,” ungkap Agung.
Agung menegaskan bahwa kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual adalah bagian penting dari kegiatan penyelenggaraan acara yang baik. Ia menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha dan kreator konten sering kali mengabaikan aturan ini, bahkan tanpa menyadari dampaknya. “Kepatuhan terhadap aturan hak cipta bukan hanya menghindarkan risiko hukum, tetapi juga menunjukkan penghargaan kepada para kreator,” ujarnya.
Kemenkum menyarankan masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami mekanisme perizinan sebelum menggunakan karya musik. Hal ini bisa dilakukan dengan memastikan sumber musik berasal dari kanal resmi, serta mengurus lisensi melalui LMKN atau langsung kepada pemegang hak sesuai tujuan penggunaan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata dalam melindungi kekayaan intelektual dan mendorong ekosistem kreatif yang sehat. Agung juga menyoroti bahwa pelindungan hak cipta menjadi fondasi dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif, termasuk sektor musik yang sering menjadi bagian integral dari ajang olahraga.
Dalam ajang olahraga, lagu tema tidak hanya menjadi bagian dari pengalaman penonton, tetapi juga menjadi alat pemasaran dan promosi yang efektif. Namun, penggunaan yang tidak sah bisa mengganggu hak ekonomi pencipta, yang mana mereka menerima keuntungan dari penggunaan karyanya. Hermansyah menjelaskan bahwa penggunaan tanpa izin bisa mengakibatkan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung tingkat pelanggaran. Selain itu, hal ini juga bisa merusak reputasi penyelenggara acara yang tidak memperhatikan perlindungan hukum terhadap karya musik.
Penyelenggara resmi ajang olahraga umumnya telah memiliki lisensi penggunaan musik untuk kebutuhan acara. Namun, pihak lain seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama, atau kreator konten tetap wajib memperoleh izin terpisah. Misalnya, jika seorang penyiar menggunaan lagu tema dalam siaran TV atau podcast, mereka harus memastikan telah memperoleh izin dari pemegang hak cipta. “Kepatuhan terhadap hak cipta menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya cipta anak bangsa maupun global,” tambah Hermansyah.
Agung Damarsasongko juga menekankan bahwa penggunaan lagu tema olahraga di media digital harus dipertimbangkan secara matang. Ia menjelaskan bahwa meskipun akses ke musik mudah, tetapi hak penggunaan tetap harus diperoleh melalui proses resmi. “Dengan memperoleh lisensi, kita tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri kreatif yang sehat,” katanya. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, kepatuhan terhadap hak cipta bisa mengurangi risiko hukum dan memperkuat hubungan antara pencipta dengan publik.
Pelaku usaha yang ingin menggunakan lagu tema dalam iklan, video promosi, atau konten media sosial harus memastikan telah memperoleh izin penggunaan. Hermansyah menyebutkan bahwa lisensi tersebut bisa berupa bentuk royalti atau pembayaran langsung kepada pemegang hak. “Setiap pihak yang ingin memanfaatkan lagu tema harus bertanggung jawab atas penggunaannya,” tegasnya. Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya hak cipta tidak hanya terbatas pada penyelenggara acara, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif.
Kemenkum menyoroti bahwa pelanggaran hak cipta dalam penggunaan lagu tema olahraga bisa menyebabkan konsekuensi serius, seperti denda
