Karantina Sulut-Ditpolairud musnahkan ratusan ekor ayam dari Filipina
Karantina Sulut-Ditpolairud Musnahkan Ratusan Ayam Ilegal dari Filipina
Manado, Sulawesi Utara – Pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulawesi Utara memusnahkan 102 ekor ayam yang berasal dari Filipina. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko penyebaran penyakit.
“Komoditas tersebut merupakan hasil penangkapan DIT Narkoba Polda Sulut selama pemantauan di Pantai Kima Bajo pada 11 April 2026 lalu,” kata Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, Rabu.
Menurut Agus, ayam-ayam yang masuk tanpa izin dari Filipina berpotensi membawa virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI), yang saat ini masih mengancam negara itu. “Penyakit ini menyebar cepat, sehingga penggunaan unggas ilegal bisa mengganggu kesehatan ternak lokal dan masyarakat,” tambahnya.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022, Indonesia memutuskan untuk membatasi pengiriman ayam dari Filipina. Langkah ini bertujuan melindungi industri peternakan nasional dan mengurangi ancaman wabah flu burung.
“Dengan virus ini masuk melalui jalur tak resmi, ekonomi peternak dalam negeri bisa terganggu berat,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan protokol biosekuriti ketat. Ayam-ayam tersebut dipotong terlebih dahulu, lalu dibakar, dan sisa bakarannya dimandikan di area terpencil menggunakan cairan disinfektan. “Metode ini memastikan risiko penularan terhadap lingkungan sekitar sangat kecil,” pungkas Agus.
Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulut, Karel Tangay, menjelaskan bahwa tindakan ini didasari kerja sama erat antarinstansi. “Tiga pelaku penyelundupan yang diamankan merupakan warga negara asing dari Filipina. Mereka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum,” tambahnya.
