Hasil Pertemuan: Baleg DPR sepakat adakan Badan Satu Data Indonesia dalam RUU SDI

Baleg DPR Setujui Pembentukan Badan Satu Data Indonesia dalam RUU SDI

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Ketua Baleg, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa BSDI akan bertugas mengelola data nasional secara terpusat. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Rabu, ia menegaskan bahwa lembaga ini memiliki peran sebagai wali data, serta berwenang mengatur sistem tata kelola data.

Peran BSDI dalam Sistem Data Nasional

“Dalam ketentuan umum, BSDI ditetapkan sebagai lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional serta memiliki kewenangan menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional,” ujarnya.

Bob Hasan menjelaskan bahwa penyelenggaraan SDI dilakukan secara terpadu, dengan pendekatan yang terencana dan terintegrasi. Proses ini mencakup penetapan standar data, metadata, serta kode referensi. Tujuan utama pembentukan BSDI adalah memastikan data yang tersedia akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data tersebut juga dapat diakses dan dibagikan dengan tetap menjaga keamanan, kerahasiaan, serta menghormati kewenangan produsen data,” katanya.

Dalam RUU SDI, penyelenggara data terdiri dari BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Masing-masing pihak menjalankan tugas sesuai bidangnya secara sinergis. Bob menambahkan bahwa BSDI bersifat otoritatif dalam memastikan interoperabilitas sistem teknologi.

“Badan ini bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif,” ujarnya.

Diharapkan, data SDI akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan nasional. BSDI juga akan berfungsi sebagai koordinator utama dalam implementasi sistem data nasional. Lembaga ini akan dipimpin oleh seorang kepala badan.