Menghadapi Tantangan: Polda Kepri tetapkan Bripda AS tersangka penganiayaan polisi di mess
Polda Kepri tetapkan Bripda AS tersangka penganiayaan polisi di mess
Batam – Polisi Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengesahkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap rekan sejawat di mess Bintara. Insiden ini menyebabkan satu korban meninggal, dengan korban lainnya masih menjalani pemeriksaan medis.
Penjelasan dari Kabid Propam
“Sementara ini, satu anggota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda AS. Kami masih mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan personel lainnya,” kata Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa.
Eddwi menegaskan Kapolda Kepri menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Ia juga menyatakan investigasi akan dilakukan secara mendalam hingga teridentifikasi semua pelaku.
Detil Peristiwa
Peristiwa terjadi pada Senin (13/4) pukul 23.00 WIB di barak Bintara Remaja, rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Korban yang tewas adalah Bripda NS dari Ditsamapta Polda Kepri, sementara Bripda JB tetap dalam proses visum.
Awal Mula Kekerasan
Diskusi mengenai pelanggaran kurve (kerja bakti) menjadi pemicu konflik. Tersangka memanggil kedua korban ke kamar untuk klarifikasi. Di sana, kekerasan terjadi dengan cara tangan kosong.
Keterangan Saksi dan Motif
Delapan personel menjadi saksi dalam penyelidikan. Saat ini, belum ada bukti mengindikasikan motif pribadi antara tersangka dan korban. Saksi-saksi sedang diperiksa di Propam untuk pengembangan informasi.
Proses Hukum
Terlepas dari penyelidikan pidana yang diarahkan ke Ditreskrimum, Polda Kepri juga menindaklanjuti sanksi etik melalui Propam. “Kami akan memproses secara kode etik, sementara laporan pidana sudah disampaikan,” tambah Eddwi.
Status Autopsi dan Bantuan
Jenazah Bripda NS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi. Namun hingga siang hari ini, hasil medis belum tersedia. Polda Kepri berkomitmen memberikan dukungan finansial serta mengurus urusan jenazah korban.
