Danke Rajagukguk dimutasi dari posisi Kajari Karo
Danke Rajagukguk dimutasi dari posisi Kajari Karo
Dari Jakarta, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Danke Rajagukguk telah dipindahkan dari jabatan Kajari Karo, Sumatera Utara. “Pada Karo, Danke Rajagukguk ditempatkan ke posisi jabatan fungsional. Hal ini berarti, ia tidak lagi menjabat struktural, tetapi berada dalam fungsi lain saat ini. Situasi ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga,” jelasnya saat dihubungi ANTARA, Senin.
“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini dan hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Mutasi tersebut dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan internal terhadap Danke setelah kasus hukum yang menyangkut videografer Amsal Sitepu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo memicu kontroversi. Posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Pemindahan Kajari Karo tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026, yang ditandatangani pada 13 April 2026. Surat ini menyatakan pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil Kejaksaan RI ke dalam jabatan yang berbeda.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengamankan Danke Rajagukguk, serta sejumlah jaksa lain dari Kajari Karo. Mereka diperiksa sebagai dampak dari penanganan kasus Amsal Sitepu yang menimbulkan polemik. Kejaksaan juga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dipegang selama proses pemeriksaan tersebut.
