Kunjungan Penting: Kantor Imigrasi Ranai deportasi dua WN Malaysia pelanggar izin tinggal
Kantor Imigrasi Ranai Deportasi Dua Warga Negara Malaysia
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi tempat terjadi tindakan deportasi dua warga asing asal Malaysia yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Deportasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai pada Jumat melalui Kota Batam menggunakan kapal laut. Kedua individu tersebut berinisial MF (42 tahun) dan F (29 tahun), yang sebelumnya masuk ke wilayah Natuna pada akhir Maret dengan visa kunjungan singkat.
Kelanggaran Izin Tinggal
Kedua warga negara Malaysia itu dianggap memanfaatkan izin bebas visa untuk kegiatan wisata secara tidak tepat. Dalam kenyataannya, mereka bekerja di sebuah kapal yang sedang diperbaiki di Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga. Setelah Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, investigasi dan pemeriksaan dilakukan, yang akhirnya mengkonfirmasi kelanggaran tersebut.
“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Wahyu Purwanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.
Sebagai tindakan lanjut, kedua warga negara asing itu diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan atau daftar hitam, sehingga tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia selama enam bulan. Deportasi dan pengusulan daftar hitam diambil sebagai bentuk kepatuhan Kantor Imigrasi Ranai dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga asing.
Pelaksanaan tindakan tersebut juga bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Wahyu Purwanto menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ranai tidak akan memberi ruang bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Setelah diperiksa lebih lanjut, kedua warga asing itu dibawa ke Kota Batam melalui pesawat udara pada hari yang sama. Hal ini menunjukkan koordinasi antara pihak berwenang dalam menegakkan aturan yang berlaku.
