Kebijakan Baru: Mendukbangga: Karyawan yang WFH harus selalu jaga profesionalitas

Mendukbangga: Profesionalitas Pegawai WFH Jadi Fokus Utama

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji menegaskan pentingnya menjaga sikap profesional saat menerapkan sistem kerja di rumah (work from home/ WFH). Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah adaptif yang diambil pemerintah akibat dampak kondisi geopolitik global, yang turut memengaruhi kebijakan internal di kementerian. Dengan demikian, pegawai harus tetap waspada dalam menjalankan tugas secara efektif.

“Sebagai upaya fleksibel, Kemendukbangga/BKKBN mendukung kebijakan WFH setiap hari Jumat. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan keseriusan dalam menjaga kinerja,” tutur Wihaji.

Ia menambahkan bahwa program prioritas pemerintah harus tetap optimal berjalan, meskipun dijalankan dari lingkungan rumah. Untuk itu, kementerian terus meningkatkan pengawasan secara terpadu agar hasil kerja tetap responsif dan efektif, terlepas dari dinamika global yang mengubah berbagai sektor, termasuk tata kelola birokrasi.

Kebijakan WFH, kata Wihaji, bukan hanya meningkatkan fleksibilitas, tetapi juga mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Ia menyebut bahwa melalui kebijakan ini, kementerian berhasil menghemat bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 68.000 liter per hari. Angka tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.

KemenPAN-RB: Pengawasan Pemenuhan WFH Ditegaskan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah agar mematuhi aturan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu, dijelaskan bahwa MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang tugas dinas ASN di lingkungan pemerintah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memberlakukan kebijakan serupa melalui SE tentang transformasi budaya kerja ASN di Kemendagri. Dalam kedua SE tersebut, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah. Namun, kebijakan ini baru berlaku mulai minggu ini, karena hari Jumat pekan lalu merupakan hari libur.

KemenPAN-RB menyatakan belum ada aturan tentang sanksi bagi instansi yang tidak memenuhi ketentuan. Meski demikian, kementerian tetap dapat menerbitkan surat peringatan jika ada pelanggaran. “SE tidak menyebutkan sanksi secara eksplisit, namun tetap bisa menjadi dasar untuk pemberian peringatan,” jelasnya.