Pengumuman Resmi: KPK panggil tujuh biro haji, Empat di Jatim dan tiga di Jakarta
KPK Panggil Tujuh Biro Haji, Empat di Jatim dan Tiga di Jakarta
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tujuh perusahaan penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur terdiri dari NR, direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah; FN, direktur utama PT Aliston Buana Wisata; NA, direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri; serta BK, direktur PT Kamilah Wisata Muslim. Sementara di Jakarta, tiga saksi yang diperiksa adalah HRA, direktur PT Madani Prabu Jaya; AAB, direktur utama PT An Naba International; dan KS, direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dijaga keberadaannya untuk tidak keluar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara. Hasilnya diumumkan pada 4 Maret 2026, menunjukkan kerugian mencapai Rp622 miliar. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK. Dua hari kemudian, Ishfah juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Saat itu, keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan di rumah. KPK menyetujui usulan tersebut, sehingga mantan menteri berada di bawah pengawasan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah proses perpindahan status dilakukan. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (direktur operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (ketua umum Kesthuri).
