Pembahasan Penting: Menhan Pigai Buka Suara Soal Digugat Anak Buah ke PTUN Jakarta
Menhan Pigai Buka Suara Soal Digugat Anak Buah ke PTUN Jakarta
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4), Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan alasan gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle, salah satu pegawainya, terkait mutasi jabatan. Gugatan tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Pigai menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, dengan penjelasan yang mengejutkan.
Menhan Tegaskan Tidak Pernah Nonjobkan Pegawai
“Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah memutuskan nonjobkan pegawai atau pejabat,” kata Pigai. Ia menambahkan, ada menteri lain yang sering melakukan perubahan jabatan secara mendadak, seperti beberapa pejabat eselon 2 yang diganti setiap hari atau minggu.
Pigai mengklaim bahwa penggantiannya dilakukan berdasarkan kriteria profesional. “Saya hanya melihat curriculum vitae dan memenuhi syarat, lalu mengangkat orang tersebut. Mereka harus bekerja secara optimal,” jelasnya. Ia menekankan bahwa keputusan mutasi tidak bersifat emosional, meski terdengar seperti tindakan emosional dari pihak tertentu.
Alasan Profesionalisme di Balik Mutasi
“Kenapa saya geser? Karena saya menuntut kinerja maksimal dari semua pegawai. Jika tidak mencapai target, maka harus diganti,” tegas Pigai. Ia mengungkapkan, efisiensi menjadi prioritas utama, dan perubahan jabatan dilakukan untuk meningkatkan serapan anggaran.
Menurut Pigai, unit kerja Ernie Nurheyanti M. Toelle memiliki serapan anggaran yang lebih rendah, hanya 89%, sementara targetnya adalah 99,99%. “Saya kumpulkan seluruh pejabat untuk evaluasi, dan yang serapan anggarannya rendah, saya copot,” ujarnya. Ia juga menyebutkan, selama ini ia tidak pernah memutuskan mutasi secara diam-diam.
Kebijakan Mutasi dan Penempatan Jabatan
“Saya memberikan jabatan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme, bukan hubungan pribadi. Mereka diangkat karena mampu bekerja secara maksimal,” tambah Pigai. Ia mencontohkan, setelah evaluasi, Ernie dipindahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut) sebagai bagian dari tindakan efisiensi.
Pigai juga menjelaskan bahwa dalam unit yang sama, Ernie menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Saya meminta mereka bertanggung jawab dalam penyerapan anggaran. Jika tidak, maka harus diganti,” ujarnya. Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menyarankan permasalahan tersebut diselesaikan secara internal.
Komitmen untuk Efisiensi dan Transparansi
“Izin Kakak Menteri, kita dukung langkah tegas, tapi tidak perlu diungkit di sini. Percayakan saja kepada Kakak Menteri untuk menyelesaikan sendiri,” ujar Sugiat. Pigai menegaskan bahwa keputusan mutasi diambil secara transparan dan berdasarkan evaluasi kinerja.
Menhan menegaskan bahwa ia berkomitmen pada proses profesional dalam pengelolaan pegawai. “Saya tidak kenal mereka secara pribadi. Yang penting adalah kemampuan dan kinerja,” lanjut Pigai. Dengan demikian, gugatan dari Ernie Nurheyanti M. Toelle dianggap sebagai bagian dari upaya memperbaiki efisiensi internal kementerian.
