BPOM Temukan 24 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia dan Memicu Masalah Jantung – Ini Daftarnya

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Pemicu Risiko Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa dalam pengawasannya, terdapat 24 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini didasarkan pada pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel, termasuk obat kuasi dan suplemen kesehatan, yang dikumpulkan selama Januari-Februari 2026.

Persoalan BKO dalam Produk Herbal

Menurut Taruna Ikrar, kepala BPOM, adanya bahan kimia dalam obat herbal sangat berisiko dan melanggar regulasi. BKO umumnya harus digunakan dalam produk yang dipantau oleh tenaga medis, seperti obat resep.

“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” tegas Ikrar, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2026).

BPOM menyebutkan bahwa kebanyakan dari 24 produk ini menjanjikan manfaat untuk meningkatkan stamina pria. Dalam daftar yang diumumkan, terdapat beberapa nama produk yang menjadi sorotan.

Daftar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

  • Akar Bajakah
  • Anrisend
  • Brastomolo
  • Dewa Naga Pegal Linu
  • Flu Tulang Omega Black
  • Jamu Buah Merah Plus Ginseng (BIeM AMRAT) Obat Asam Urat, Nyeri Tulang, Pengapuran Super
  • Kapsul Asam Urat 99
  • Sinatren
  • Penggemuk PHS
  • Vitamin Penggemuk Badan ASLSHOP_05
  • Vitamin Penggemuk Badan LALAASHOP_25
  • Kapsul Pink
  • N&N Slimming Capsule Super Strong
  • SWH Slim With Herbal
  • DHA Strong
  • Ramuan Dayak
  • Coffee SJ plus Super Jantan
  • Kopi Extra jantan Max
  • Kopi Raja Jantan New
  • Kopi Sibak Agam
  • King Jantan Kopi Kuat Minuman Suplemen Keperkasaan
  • Pak ‘e Tole Khusus Pria Dewasa
  • Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama

Dalam laporan tambahan, BPOM juga menerima informasi dari otoritas pengawas obat Thailand yang menyebutkan satu suplemen kesehatan dengan merek GK24 mengandung sildenafil dan tadalafil.

Risiko Bahan Kimia dalam Suplemen

BKO yang terdeteksi di dalam produk herbal dan suplemen bisa menyebabkan efek samping berbahaya, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, atau interaksi dengan obat lain. Contohnya, sildenafil yang biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi hanya boleh dikonsumsi sesuai resep.

Bahan kimia sibutramin, yang sering ditemukan dalam produk pelangsing, dilarang digunakan karena meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Sementara bisacodil, obat pencahar, dapat menyebabkan ketidakseimbangan elektrolit jika dikonsumsi secara tidak tepat.

Siproheptadin, sebagai antihistamin, juga memerlukan pertimbangan medis sebelum digunakan. Kandungan kimia ini bisa memengaruhi sistem saraf atau menimbulkan efek samping lain.

Tindakan BPOM untuk Penertiban

BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi produk-produk berbahan kimia. Tindakan ini mencakup pengamanan dan pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.

Para pelaku usaha yang terlibat dijatuhi sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin edar. Jika ada unsur pidana, mereka bisa dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pesan untuk Masyarakat

Kompas.com menambahkan bahwa BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih dan mengonsumsi produk herbal. Terutama di tengah semakin banyaknya penjualan melalui platform daring, konsumen diharapkan mengecek legalitas izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs www.cekbpom.pom.go.id.