Yang Terjadi Saat: Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

Senin, Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek

Jakarta – Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini beroperasi Senin, dengan jadwal di beberapa lokasi sebagai berikut:

Jadwal Operasional di Wilayah Jadetabek

1. Jakarta Pusat: Area parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB. 2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB. 3. Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB. 4. Jakarta Selatan: Area parkir Samsat dan depan parkiran TMP Kalibata, pukul 09.00–14.00 WIB. 5. Jakarta Timur: Area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB. 6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB. 7. Serpong: Area parkir Samsat dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB serta 16.00–18.00 WIB. 8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB. 9. Ciputat: Area parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB. 10. Kelapa Dua: Area parkir GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB. 11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00–21.00 WIB. 12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB. 13. Depok: Area parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 08.00–14.00 WIB serta 09.00–12.00 WIB. 14. Cinere: Area parkir Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.

Beberapa dokumen harus dibawa sebelum melakukan pembayaran, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang dilengkapi fotokopi.

Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Selain itu, para pengguna jasa diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).