SIM Keliling hanya buka di tiga lokasi Jakarta pada Minggu

SIM Keliling Hanya Buka di Tiga Lokasi Jakarta pada Minggu

Jakarta, Minggu – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada tiga titik berbeda di kota Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.

Lokasi Pelayanan

Berdasarkan pengumuman dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB di tiga lokasi berikut: Jakarta Timur di Jalan Raden Mas Intan Kalimalang (dekat McDonald’s Duren Sawit), Jakarta Barat di Jalan Panjang (dekat Indomaret Kebon Jeruk), serta Jakarta Selatan di Jalan Iskandar Muda (di Ruko Plaza Mini HBKB), dengan jam operasional 06.00-10.00 WIB.

Persyaratan

Warga yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa sejumlah dokumen, seperti KTP dan SIM asli serta fotokopi. Selain itu, mereka wajib mengisi formulir pengajuan dan menjalani tes kesehatan di loket pelayanan.

Tarif Perpanjangan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya perlu mengajukan pengajuan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.