Isu Penting: Rumah Digeledah KPK, Ini Profil Ono Surono Wakil Ketua DPRD Jabar
Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar oleh KPK
Rumah milik Ono Surono, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menjadi fokus operasi KPK pada Rabu, 1 April 2026. Setelah penyidik menyita dokumen dan barang bukti di Bandung, mereka melanjutkan investigasi ke kediaman ONS di Indramayu pada hari berikutnya. Langkah ini bertujuan mengumpulkan informasi untuk memperkuat kasus dugaan korupsi terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Profil Ono Surono
ONO Surono lahir di Indramayu pada 24 Agustus 1974. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai pengusaha di bidang perikanan dan pertambangan sejak akhir dekade 1990-an. Di era itu, ia juga aktif dalam kegiatan koperasi. Karier sebagai politisi dimulai seiring perpindahan ke lembaga legislatif, dan hingga kini terus berkembang.
“Dalam penyidikan, penyidik memerlukan keterangan yang saling memperkuat dan melengkapi untuk membentuk fakta utuh,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari ruang kerja ONS. Selain itu, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan sebagai bukti. KPK juga menyatakan bahwa perangkat CCTV di kediaman tersebut dimatikan oleh keluarga, bukan oleh tim penyidik, dan tidak disita dalam operasi.
KPK Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
KPK menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Menurut Budi Prasetyo, administrasi penyidikan telah ditunjukkan secara lengkap. Istri dan keluarga ONS turut menyaksikan penggeledahan di kedua lokasi. Tidak ada pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.
Kekayaan dan Utang Ono Surono
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total aset ONS pada 31 Desember 2024 mencapai Rp 6,019 miliar. Mayoritas harta tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu, Karanganyar, serta Bandung, dengan nilai sekitar Rp 6,7 miliar. Ia juga memiliki 15 unit kendaraan dan mesin senilai Rp 1,6 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp 220 juta.
Sementara itu, kas dan setara kas tercatat Rp 406 juta, sedangkan harta lainnya sebesar Rp 50 juta. KPK mengungkapkan bahwa ONS berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Proses investigasi tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena dilakukan secara terencana.
Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Bilal Ramadhan, Jessi Carina
