Rencana Khusus: Tegas! Menhub Larang Truk Sumbu 3 Masuk Tol saat Arus Balik, Sanksi Berat Mengintai

Tegas! Menhub Larang Truk Sumbu 3 Masuk Tol Saat Arus Balik, Sanksi Berat Mengintai

JAKARTA, iNews.id – Pada periode arus balik Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menerapkan pembatasan operasional untuk truk pengangkut barang, khususnya yang memiliki tiga sumbu atau lebih, hingga 29 Maret. Kebijakan ini bertujuan menjaga kepadatan lalu lintas tetap terkendali dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan pelaku usaha logistik untuk mematuhi ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama masa liburan. “Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan arus balik berjalan lancar dan aman,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

“Kami minta seluruh pelaku usaha menjalankan aturan ini dengan konsisten,” katanya.

Dudy menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin operasional perusahaan jika diperlakukan cukup berat.

Dalam sambutannya, Menhub juga mengapresiasi kesadaran para pengusaha logistik yang mematuhi kebijakan tersebut, serta peran aktif Polri dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan. Ia mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan bijak, menghindari hari-hari yang diprediksi ramai selama arus balik.

Pemerintah bersama stakeholder terus memantau dinamika lalu lintas di berbagai titik transportasi. Masyarakat dianjurkan mengikuti arahan petugas dan mematuhi rambu-rambu jalan demi meminimalkan risiko kecelakaan.