Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Yaqut Dikenai Status Tahanan Rumah Setelah Tidak Terlihat di Rutan KPK

Yaqut Cholil Qoumas tidak lagi terlihat di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026) malam, menurut informasi dari staf khususnya, Silvia Harefa. Hal ini menyebabkan kecurigaan di antara para tahanan yang sebelumnya melihatnya secara rutin. Silvia mengatakan bahwa Yaqut tidak hadir saat tahanan menjalani Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih, hari ini.

“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan perpindahan Yaqut ke status tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari rutan menjadi rumah tahanan, sejak Kamis (19/3/2026) lalu. “Permintaan dari keluarga dilakukan pada Selasa (17/3/2026), kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan dasar Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tambah Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjadi Fokus

KPK menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut resmi ditahan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penjelasan Hukum atas Status Yaqut

Yaqut dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut KPK, keberadaan Yaqut sebagai tahanan rumah hanya sementara, dengan pengawasan dan perlindungan tetap dilakukan oleh penyidik.

Kerugian Negara Akibat Kasus Ini

Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut menyebabkan kerugian negara mencapai 622 miliar rupiah. KPK menyatakan bahwa uang suap dibayarkan sebesar 84,4 juta rupiah per jemaah untuk memastikan haji tanpa antre. Meski sempat memimpin pansus haji, Cak Imin (Yaqut) memilih tidak memberikan komentar terkait kasusnya.