Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas demi menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap terlibat dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang dikumpulkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. KPK mengungkap bahwa uang THR tersebut berasal dari pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan informasi yang diterima, uang tersebut telah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari lalu, KPK menemukan bahwa praktik pemerasan sudah berlangsung. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan, termasuk penggalian keterangan dari saksi-saksi. Diketahui, skema serupa juga terjadi pada tahun 2025, dengan target setoran mencapai Rp750 juta.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan THR ilegal oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono. KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Menurut Asep, tindakan memindahkan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan tidak terpengaruh oleh kepentingan internal. “Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, makanya kita pindah ke Banyumas,” tambahnya. KPK juga menegaskan larangan penerimaan THR oleh pejabat daerah kepada pihak eksternal, sebagai upaya mencegah praktik korupsi di masa depan.
