Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina selama periode 2018-2023, mantan Komisaris Utama perusahaan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan bahwa tidak terjadi pengadukan BBM secara ilegal. Ia menegaskan bahwa proses blending BBM yang dilakukan Pertamina adalah legal dan sesuai dengan aturan undang-undang. Ahok mengungkapkan hal ini saat diwawancara wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Kan terbukti gak ada oplosan kan, blending kan,” ujarnya.
Ahok juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap cara menghitung kerugian negara sebesar Rp285 triliun yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak memahami detail perhitungan tersebut. Ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam kasus yang menjerat sembilan terdakwa. Para terdakwa tersebut melibatkan:
1. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza;
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
3. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
4. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
5. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
6. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
7. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne;
8. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
9. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
