Kebijakan Baru: Ahok: Kalau tidak Ditolak Jokowi, Pertamina Harusnya Untung Rp100,57 T

Ahok: Jika Tidak Ditolak Jokowi, Pertamina Bisa Raup Laba Rp100,57 T

Basuki Tjahaja Purnama, yang menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menyebutkan bahwa kebijakan subsidi energi yang tidak berubah berpotensi mengurangi keuntungan besar Pertamina.

“Presiden dan DPR harus berani mengalihkan subsidi dari barang ke individu,” ujar Ahok saat memberikan kesaksian.

Dalam persidangan, Ahok menyoroti kebutuhan perubahan sistem subsidi agar lebih efisien. Menurutnya, jika usulan ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo, Pertamina bisa mencatatkan laba hingga 6 miliar dolar AS (sekitar Rp100,57 triliun). Ia juga menyarankan penerapan mekanisme pembelian minyak mentah melalui e-katalog serta sistem supplier hire stock untuk meningkatkan transparansi.

“Semua pengusaha bisa menyumbangkan minyak mentah produksi dalam negeri, lalu kita membelinya melalui platform elektronik. Dengan cara itu, proses distribusi akan lebih jelas dan efektif,” jelasnya.

Ahok menyatakan bahwa kebijakan subsidi saat ini menyebabkan tekanan finansial berat pada Pertamina. Ia menegaskan bahwa keuntungan perusahaan justru bisa tergerus karena harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak bisa dinaikkan meski harga minyak internasional melonjak.

“Pertamina mengalami defisit keuangan sebab harga BBM subsidi tidak bisa dinaikkan, padahal harga minyak dunia naik signifikan,” tambah Ahok.

Ia juga memperjelas bahwa penyesuaian harga BBM tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan Presiden. “Tanpa izin Presiden, menteri pun tak berani menaikkan tarif. SPBU swasta sudah bisa mengubah harga, tapi Pertamina belum,” paparnya.

Menurut Ahok, selisih antara harga BBM subsidi dengan harga ekonomi yang lebih tinggi menyebabkan Pertamina harus mengandalkan pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan arus kas. Ia pernah mengusulkan perubahan sistem subsidi menjadi skema digital berbasis aplikasi MyPertamina, yang menurutnya bisa memperbaiki tata kelola dan memberi manfaat besar bagi negara.

Dalam kasus ini, Ahok bersaksi dalam perkara yang melibatkan sembilan terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa kebijakan tata kelola yang tidak optimal telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian.

Pembenahan Sumber Daya Manusia

Di samping subsidi, Ahok juga mengusulkan perbaikan sistem pengelolaan SDM di Pertamina. Ia menekankan pentingnya meritokrasi dalam menentukan direktur, tanpa terikat pada masa kerja atau senioritas.

“Siapa pun, termasuk yang masih muda, bisa menjadi direktur jika memiliki integritas dan kemampuan kerja yang baik,” katanya.

Usulan-usulan tersebut, kata Ahok, tidak dapat diimplementasikan karena belum mendapat persetujuan. Dengan demikian, Pertamina tetap beroperasi dengan pola lama selama masa jabatannya.

Salah satu pihak yang disebutkan dalam kasus ini adalah PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang terkait dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.