Solusi untuk: Saksi Bisu Kasus Perburuan Gajah di Riau: Gading hingga Sisik Trenggiling

Saksi Bisu Perburuan Gajah di Riau: Gading dan Sisik Trenggiling Menjadi Bukti

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu atas kejadian pembunuhan gajah tanpa kepala. Konferensi pers mengenai kasus ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edizon Isir, dan Plt Gubernur Riau SF Haryanto.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau meliputi senjata api rakitan, amunisi berbagai ukuran, gergaji besi, serta alat transportasi seperti dua sepeda motor merek Kanzen dan satu mobil Mitsubishi Triton BM-888-TAN. Selain itu, di antaranya terdapat 63 gading gajah yang telah diubah menjadi pipa rokok, 140 kilogram sisik trenggiling, dan empat bungkus plastik berisi kuku harimau. Dua unit motor serta satu mobil digunakan untuk mengangkut bagian-bagian gajah yang diperdagangkan.

Dalam penyelidikan, polisi menyita senjata api rakitan sebanyak 2 pucuk, amunisi 798 butir, peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6 selongsong, serta berbagai alat bantu seperti 3 popor senjata api laras panjang, 10 magazen, 4 peredam senjata, 3 teleskop, dan 2 laser senjata. Selain itu, dua botol minyak pembersih senjata dan dua jaket berburu juga menjadi bukti yang diamankan. Dokumen pengiriman seperti AWB dan consignment note juga disita sebagai bukti terkait aktivitas perburuan.

Penyidikan dan Komentar Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edizon Isir menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara scientific crime investigation. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa gajah Sumatera berusia 40 tahun meninggal karena tembakan pemburu. “Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau merupakan bentuk konkret komitmen Kapolri untuk melindungi ekosistem dan satwa liar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

“Bapak Kapolri berharap ini menjadi momentum untuk menyatukan sikap dan memperkuat kerja sama dalam menjaga perlindungan hewan serta tumbuhan,” tambah Johnny Isir.

Dalam kasus ini, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 15 di antaranya telah ditangkap di lokasi berbeda. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pembunuhan gajah ini tidak hanya menyedot perhatian masyarakat Riau, tetapi juga memicu kekecewaan di seluruh Indonesia. Kasus ini pun terkait langsung dengan perambahan hutan di Tesso Nilo, di mana pemilik lahan menjadi salah satu tersangka utama.