Agenda Kunjungan: Ahok Saksi Sidang Korupsi Pertamina : Lapangan Golf Tempat Negosiasi Minyak Paling Murah
Ahok Saksi Sidang Korupsi Pertamina : Lapangan Golf Tempat Negosiasi Minyak Paling Murah
Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dikenal sebagai Ahok, menjadi saksi dalam sidang korupsi PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan Ahok tentang golf sebagai tempat negosiasi minyak yang lebih murah disampaikan saat ia diperiksa dalam agenda pemeriksaan.
“Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat dan paling murah. Jemur, jalan, murah, serta bayar anggota yang main juga sangat terjangkau,” ujarnya.
Menurut Ahok, klub malam dianggap mahal untuk menjamu para pengusaha minyak. Ia menambahkan bahwa bermain golf lebih sehat dan lebih efisien. “Para pengusaha minyak dari Amerika Serikat, seperti Exxon dan Chevron, biasanya suka bermain golf,” terang Ahok.
Menurut Ahok, negosiasi harga minyak sering dilakukan di lapangan golf. “Karena misalnya saat nego dengan Exxon, saya ingin minta bagian saham, itu terjadi di sana,” katanya.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kasus korupsi Pertamina yang melibatkan sembilan tersangka ditetapkan sebagai pengacara dalam pemeriksaan. Mereka antara lain Muhammad Kerry Adrianto (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).
Ada terdakwa lain seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional).
Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2018-2023 diperkirakan merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. (Ant/H-4)
