Kebijakan Baru: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penambangan Timah Ilegal Belitung, Rugikan Negara
Bareskrim Polri Mengungkap Jaringan Penambangan Timah Ilegal di Belitung
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung sukses mengungkap praktik pengelolaan timah ilegal yang merugikan keuangan negara. Operasi ini berlangsung di tiga titik berbeda di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, pada Sabtu (28/2). Upaya ini bagian dari upaya menyelamatkan sumber daya alam dari tangan gelap.
Kasus Terkait Aktivitas Penyelundupan ke Malaysia
Brigjen Pol Irhamni, kepala Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa lokasi yang disita merupakan pusat pemurnian bijih timah ilegal. Alat “meja goyang” digunakan untuk memurnikan pasir timah sebelum dikirim ke Malaysia. Pengungkapan ini mengembangkan kasus penyelundupan sebelumnya di Batam, Kepulauan Riau.
“Praktik ini telah berlangsung secara terorganisir,” kata Irhamni.
Dalam operasi, petugas menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong. Lokasi ini dianggap sebagai titik keberangkatan pasir timah ilegal. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan lima awak kapal dan 16 ton timah di Batam. Kasus di Belitung dianggap sebagai bagian dari hulu operasi penyelundupan transnasional.
Barang Bukti dan Langkah Penyegelan
Tim gabungan menyita timbangan, pasir timah, dan catatan pembelian dari gudang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit. Area tersebut disegel dengan garis polisi sebagai tanda pengawasan. Dittipidter juga menyita satu kapal di Bangka Selatan, yang diduga digunakan untuk mengirimkan timah ilegal ke Malaysia.
Pembongkaran jaringan ini mengungkap kerja sama lintas negara dalam praktik ilegal. Pasir timah dikirim ke smelter Malaysia, menunjukkan sistem distribusi yang terencana. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dalam aspek pajak dan royalti, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di pesisir dan laut.
Edukasi dan Strategi Penguatan Pengawasan
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan lingkungan. Para pelaku memanfaatkan “meja goyang” untuk memurnikan timah, yang menjadi bagian dari rantai produksi ilegal. Penyelidikan menunjukkan bahwa operasi ini telah berlangsung empat kali, melibatkan jaringan terstruktur.
Pihak berwenang terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan. Edukasi kepada masyarakat dan kesadaran dampak negatif aktivitas ilegal menjadi prioritas. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, serta tanggung jawab. Sinergi antara Dittipidter, Polda, dan Bea Cukai diharapkan memperkuat upaya pencegahan serupa di masa depan.
