Humaniora

Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla, termasuk satu PMA

ffc06190-33f7-44fa-b164-3e02626b1894

Dua Perusahaan Jadi Tersangka dalam Penanganan Kebakaran Hutan

Ayobantudonasi.com – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Kedua perusahaan itu beroperasi di wilayah berbeda, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara kebakaran hutan yang terus diperluas melalui jalur administrasi, perdata, dan pidana. Ditjen Gakkum Kehutanan juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penanganan perkara dapat berjalan terhadap berbagai subjek hukum yang diduga terkait.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.

PT GAP Terkait Kebakaran di Kotawaringin Timur

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kehutanan yang berkaitan dengan kebakaran di areal perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi.

Lokasi perkara berada di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Areal yang terbakar pada peristiwa tahun 2025 dan 2026 tercatat mencapai 901,4 hektare.

Penyidikan terhadap PT GAP dimulai melalui surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Saat ini, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih dilakukan. Proses itu penting untuk menggambarkan dampak terhadap fungsi lingkungan dan menjadi bagian dari penanganan hukum perkara.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa asal modal perusahaan tidak membedakan penerapan hukum. Perusahaan domestik maupun perusahaan dengan investasi asing tetap memiliki kewajiban mematuhi ketentuan perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di area usahanya.

PT MAP Disidik atas Dugaan Pembukaan Lahan

Di Kalimantan Barat, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang menyebabkan kebakaran di sekitar wilayah kerjanya. Perkara ini berkaitan dengan kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.

Penyidikan terhadap PT MAP telah berlangsung sejak 20 Mei 2026. Nilai kerugian dari perkara tersebut masih dihitung oleh pihak berwenang, sehingga belum ada angka akhir yang diumumkan terkait dampak kerusakan maupun kerugian ekologisnya.

Penetapan status tersangka terhadap korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa rangkaian fakta secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi di lapangan, tetapi juga mencakup kewajiban hukum perusahaan serta dugaan tindakan atau kelalaian yang dinilai mempunyai kaitan dengan terjadinya kebakaran.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” demikian Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.

120 Perkara Kebakaran Hutan Telah Ditangani

Ditjen Gakkum Kehutanan sejauh ini telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana yang melibatkan korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Sebanyak 11 korporasi masih berada pada tahapan penyidikan umum. Selain PT MAP dan PT GAP yang sudah berstatus tersangka, terdapat dua korporasi lain yang perkaranya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Penanganan terhadap perusahaan juga berlangsung melalui pendekatan multi-instrumen. Empat perusahaan yang sebelumnya dijatuhi sanksi pembekuan oleh Kementerian Kehutanan turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri. Pola ini menunjukkan bahwa sanksi administratif tidak selalu menghentikan langkah hukum apabila ditemukan unsur yang perlu diuji melalui proses pidana.

Sanksi Administratif dan Pemulihan Ekosistem

Di luar proses penyidikan pidana, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan. Bentuknya mencakup pencabutan sanksi, pembekuan sanksi, serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lain masih menjalani proses pengenaan sanksi setelah hasil pengawasan kehutanan diperiksa.

Pemulihan ekosistem merupakan unsur penting dalam penanganan kebakaran hutan. Kebakaran tidak hanya berdampak pada lahan yang terbakar, tetapi juga dapat mengganggu fungsi kawasan hutan, kondisi tanah, vegetasi, dan lingkungan di sekitarnya. Karena itu, proses penegakan hukum berjalan berdampingan dengan upaya meminta pertanggungjawaban atas pemulihan area terdampak.

Perkembangan perkara terhadap PT MAP, PT GAP, dan korporasi lainnya akan bergantung pada pendalaman bukti serta hasil penyidikan lanjutan. Dengan status tersangka yang telah ditetapkan kepada dua perusahaan, proses hukum memasuki tahapan penting untuk menilai pertanggungjawaban korporasi dalam dugaan kebakaran hutan di wilayah operasional masing-masing.

Frequently Asked Questions

What is Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla?

Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla matter?

Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.