Bali Terapkan Skema Ganjil-Genap untuk Pembelian BBM Mulai 17 Oktober 2026
Ayobantudonasi.com – Pemprov Bali terapkan ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU Pertamina di wilayah Bali mulai Sabtu, 17 Oktober 2026. Pengaturan ini dijalankan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan berlaku hingga Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu mengendalikan antrean serta menjaga penyaluran BBM tetap tertib bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pengendara perlu mencocokkan angka terakhir nomor polisi kendaraan dengan tanggal pengisian. Pada 17 Oktober, kendaraan dengan angka terakhir ganjil diprioritaskan untuk mengisi BBM. Kemudian, pada 18 Oktober, layanan pengisian diprioritaskan bagi kendaraan dengan angka terakhir genap. Masyarakat diminta memperhatikan aturan yang berlaku saat hendak mendatangi SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa pembatasan pengisian tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni 17 hingga 19 Oktober 2026. Pengaturan ini menjadi bagian dari langkah penanganan kepadatan kendaraan di sejumlah titik pengisian.
“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026 dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18,” kata Ahad Rahedi.
Nomor Polisi Menjadi Acuan Pengisian BBM
Aturan ganjil-genap menggunakan digit terakhir pada pelat nomor kendaraan sebagai dasar pelayanan. Karena itu, pengendara roda dua maupun roda empat sebaiknya memeriksa nomor polisi sebelum berangkat ke SPBU. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi kendaraan yang datang pada jadwal yang tidak sesuai.
Pemprov Bali terapkan ganjil genap dengan mengacu pada kesesuaian antara nomor polisi pelanggan dan hari pemberlakuan kebijakan. Pengendara tidak disarankan menunda pengecekan jadwal hingga tiba di lokasi, sebab kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar aliran kendaraan dan antrean dapat diatur lebih baik.
“Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut,” sambung Ahad.
Kebijakan pembatasan pembelian BBM ini diberlakukan serentak di SPBU Pertamina di Provinsi Bali. Dasar pelaksanaannya adalah Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM. Selain ketentuan pelat nomor, masyarakat juga perlu memahami batas volume pengisian yang diterapkan selama masa kebijakan.
Batas Pengisian dan Pengawasan di SPBU
Untuk kendaraan roda empat, pengisian BBM dibatasi maksimal 20 liter. Sementara itu, kendaraan roda dua dapat membeli paling banyak 3 liter. Batas ini berlaku bersamaan dengan pengaturan nomor polisi dan dimaksudkan agar distribusi bahan bakar dapat menjangkau lebih banyak pengguna.
Pertamina juga akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan selama masa pemberlakuan. Pengawasan dan penertiban antrean di SPBU mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri. Kehadiran petugas diharapkan membantu menjaga ketertiban, terutama pada lokasi yang mengalami peningkatan jumlah kendaraan.
Bagi masyarakat, Pemprov Bali terapkan ganjil genap berarti rencana pembelian BBM perlu disesuaikan lebih awal. Pengendara dapat mengatur waktu kedatangan, memastikan nomor polisi sesuai ketentuan, serta membeli BBM sesuai batas yang berlaku. Sikap tertib dari pelanggan akan membantu mencegah penumpukan antrean di jam-jam tertentu.
Stok BBM dan Layanan SPBU 24 Jam
Pertamina menyatakan persediaan BBM di terminal Sanggaran dan Mengwi Karangasem mencapai 48 juta liter. Stok tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan Bali selama sekitar 14 hingga 15 hari. Ketersediaan pasokan ini menjadi bagian penting dalam menjaga layanan energi masyarakat selama pengaturan pembelian diterapkan.
Selain menjaga persediaan, Pertamina memperpanjang layanan 24 jam di 66 SPBU. Sebanyak 42 SPBU berada di Denpasar, sedangkan 24 titik lainnya berada di Badung. Operasional sepanjang hari diharapkan memberi pilihan waktu pengisian yang lebih luas dan membantu menyebarkan kedatangan kendaraan.
Pengendara diimbau tetap tenang, mematuhi arahan petugas, serta tidak melakukan pembelian melebihi ketentuan. Dengan pelaksanaan yang tertib, skema ini diharapkan membantu menjaga kelancaran pelayanan SPBU dan pemerataan distribusi BBM di Bali.
FAQ Pembelian BBM Ganjil-Genap di Bali
Kapan kebijakan ganjil-genap pembelian BBM berlaku?
Kebijakan berlaku mulai 17 Oktober 2026 hingga 19 Oktober 2026 di SPBU Pertamina yang berada di Provinsi Bali.
Bagaimana cara mengetahui kendaraan dapat mengisi BBM?
Periksa angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Pada 17 Oktober, kendaraan dengan nomor akhir ganjil diprioritaskan. Pada 18 Oktober, kendaraan dengan nomor akhir genap diprioritaskan sesuai ketentuan yang disampaikan Pertamina.
Berapa batas maksimal pengisian BBM?
Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter selama kebijakan berlangsung.
Apakah semua SPBU di Bali menerapkan aturan ini?
Ya. Pengaturan pembelian BBM diberlakukan di seluruh SPBU Pertamina di Provinsi Bali.

