Penyerapan Pupuk Subsidi di Situbondo Terus Berjalan hingga Awal Oktober
Ayobantudonasi.com – Petani di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menebus sebagian besar alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia untuk tahun 2026. Hingga awal Oktober, penggunaan pupuk urea bersubsidi mencapai 25.531 ton, atau 81,70 persen dari kuota tahunan sebanyak 31.250 ton.
Capaian tersebut menunjukkan kebutuhan pupuk untuk kegiatan budidaya pertanian masih bergerak aktif sepanjang tahun. Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo juga mencatat serapan pupuk NPK berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan urea.
Pelaksana tugas Kepala Dispertangan Situbondo, Quratul Aini, menyampaikan bahwa pupuk NPK bersubsidi yang telah ditebus petani mencapai 24.711 ton. Jumlah itu setara 83,23 persen dari total alokasi NPK tahun 2026 sebesar 29.691 ton.
“Untuk pupuk subsidi jenis ZA, serapannya 55,98 persen atau setara 114 ton dari alokasi pada tahun ini sebanyak 204 ton,” kata Quratul Aini.
Serapan Urea dan NPK Dominan
Data tersebut memperlihatkan bahwa pupuk urea dan NPK menjadi dua jenis pupuk bersubsidi dengan penebusan terbesar di Situbondo. Urea umumnya digunakan sebagai sumber nitrogen untuk mendukung pertumbuhan tanaman, sementara NPK mengandung unsur hara utama yang dibutuhkan dalam proses budidaya.
Dari kuota urea 31.250 ton, masih terdapat sekitar 5.719 ton yang belum terserap hingga awal Oktober. Sementara itu, sisa alokasi pupuk NPK berada di kisaran 4.980 ton. Adapun penebusan ZA tercatat 114 ton dari kuota 204 ton, sehingga masih tersedia sekitar 90 ton.
Perbedaan tingkat serapan antarjenis pupuk dapat menjadi perhatian bagi petani dan kelompok tani dalam menyusun kebutuhan sesuai kondisi lahan serta komoditas yang dibudidayakan. Penebusan pupuk bersubsidi perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku agar alokasi dapat diterima oleh petani yang berhak.
Aturan Penebusan Diperketat Sejak September
Mulai 1 September 2026, mekanisme penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi mengalami penyesuaian. Perubahan ini tercantum dalam revisi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Penyesuaian petunjuk teknis tersebut diarahkan untuk mengurangi ruang terjadinya penyimpangan, terutama dalam proses penebusan pupuk secara kolektif. Sebelum ketentuan baru berlaku, satu surat kuasa dapat digunakan untuk penebusan atas nama hingga 30 Nomor Induk Kependudukan atau NIK petani. Kini, jumlah tersebut dibatasi paling banyak 20 NIK.
“Sosialisasi sudah kami laksanakan sebelumnya bahwa penyaluran pupuk subsidi pemerintah seperti pupuk jenis urea, NPK dan organik sudah diubah sesuai Surat Kepdirjen PSP Kementan,” kata dia.
Pembatasan jumlah penerima kuasa itu bukan satu-satunya persyaratan baru. Petani yang dikuasakan untuk penebusan harus berasal dari kelompok tani yang sama. Selain itu, data petani yang dimasukkan dalam surat kuasa wajib merujuk pada anggota yang masih hidup.
Aturan ini membuat proses administrasi penebusan perlu diperhatikan secara lebih teliti oleh kelompok tani. Kesamaan keanggotaan kelompok tani menjadi unsur penting, sehingga penebusan bersama tidak dapat dilakukan secara bebas untuk petani dari kelompok berbeda.
KTP Asli Menjadi Syarat dalam Ketentuan Baru
Perubahan lain menyangkut dokumen identitas petani yang memberikan kuasa. Dalam mekanisme sebelumnya, fotokopi KTP dapat digunakan sebagai kelengkapan dokumen. Ketentuan yang berlaku sekarang mewajibkan penggunaan KTP asli milik petani yang diwakilkan.
“Peraturan lama, KTP pemberi kuasa dalam bentuk fotokopi, tapi aturan baru KTP pemberi kuasa atau petani yang diwakilkan harus asli (KTP asli),” kata Tutuk, sapaannya.
Selain kelengkapan identitas, terdapat pula penegasan tanggung jawab bagi pihak yang menerima kuasa. Penerima kuasa harus menyerahkan pupuk bersubsidi yang ditebus kepada masing-masing petani pemberi kuasa. Penambahan ketentuan pertanggungjawaban ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar pupuk sampai kepada penerima yang namanya tercantum dalam proses penebusan.
Bagi petani, perubahan teknis ini berarti persiapan dokumen dan koordinasi dengan kelompok tani perlu dilakukan sebelum melakukan penebusan. Kelompok tani juga perlu memastikan daftar anggota, NIK, serta dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan terbaru agar proses di titik penyaluran tidak terkendala.
Pentingnya Penyaluran Tepat Sasaran
Pupuk bersubsidi merupakan dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan sarana produksi pertanian. Karena kuotanya telah ditetapkan, ketepatan data dan penyaluran menjadi unsur penting agar manfaatnya diterima oleh petani yang berhak.
Dengan penyerapan urea yang telah mencapai 81,70 persen dan NPK sebesar 83,23 persen hingga awal Oktober, masih ada alokasi yang dapat dimanfaatkan sesuai prosedur. Petani di Situbondo dapat berkoordinasi dengan kelompok tani untuk memastikan kebutuhan pupuk serta tata cara penebusan telah mengikuti aturan sejak 1 September 2026.
Penerapan batas maksimal 20 NIK dalam satu surat kuasa, kewajiban anggota berasal dari kelompok tani yang sama, serta penggunaan KTP asli menjadi hal utama yang perlu diperhatikan. Langkah administrasi tersebut diharapkan membuat distribusi pupuk subsidi semakin tertib dan akuntabel.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dispertangan Situbondo?
Dispertangan Situbondo is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dispertangan Situbondo matter?
Dispertangan Situbondo matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

