Humaniora

Komnas: Kerap terjadi kekerasan gender dalam pemaksaan aborsi

2026-09-28-at-21-54-27-Dokumentasi-Google-Drive

Kekerasan Gender Kerap Mewarnai Pemaksaan Aborsi

Ayobantudonasi.com – Komnas – Kasus pemaksaan penghentian kehamilan masih memperlihatkan pola kekerasan berbasis gender yang serius. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat, pelaku dapat menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis untuk merampas pilihan perempuan atas tubuh dan kehamilannya.

Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menjelaskan bahwa pemaksaan tidak selalu berlangsung dalam satu bentuk. Dalam sejumlah situasi, pelaku telah menyiapkan bahan yang diyakini dapat menggugurkan kandungan, baik berupa obat medis maupun ramuan herbal. Kekerasan fisik kemudian digunakan dengan tujuan membuat kehamilan korban berakhir.

“Pelaku yang sudah langsung membelikan bahan-bahan itu entah obat-obatan medis atau herbal,” kata Yuni Asriyanti di Jakarta, Senin.

Tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemaksaan aborsi bukan sekadar persoalan layanan kesehatan atau keputusan reproduksi. Ketika ada ancaman, pemukulan, intimidasi, atau kontrol dari pihak lain, korban kehilangan ruang untuk menentukan pilihannya secara bebas dan aman.

Tekanan Psikis yang Berulang

Selain kekerasan fisik, tekanan mental juga dapat menjadi cara pelaku memaksa korban. Yuni menyampaikan bahwa kekerasan psikis dapat meningkat secara bertahap dan berulang, hingga perempuan diarahkan untuk menyetujui penghentian kehamilan yang sebenarnya tidak ia kehendaki.

“Ada tekanan psikologis, eskalasi kekerasan psikis selama beberapa kali,” ujar Yuni Asriyanti.

Tekanan semacam ini bisa membuat korban berada dalam keadaan takut, bingung, dan terisolasi. Dalam kondisi tersebut, persetujuan yang tampak diberikan korban tidak selalu mencerminkan keputusan yang lahir secara bebas. Karena itu, pendampingan yang peka terhadap pengalaman korban menjadi penting agar kebutuhan keselamatan, kesehatan, dan pemulihannya dapat dipahami secara utuh.

Komnas Perempuan mendokumentasikan sedikitnya 225 pengaduan langsung yang berkaitan dengan pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender selama periode 2021 hingga 2025. Angka ini menggambarkan adanya korban yang mencari bantuan, sekaligus mengingatkan bahwa kekerasan dalam relasi personal dapat mengambil bentuk yang kompleks dan sulit dikenali dari luar.

“Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021–2025,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Hak Korban atas Informasi dan Pilihan

Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam keadaan tertentu bagi korban perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kerangka hukum tersebut mencakup UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.

Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa aturan tersebut menempatkan negara pada posisi wajib untuk memastikan perempuan memperoleh layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa perlakuan diskriminatif. Perlindungan itu juga terkait dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, yang menggarisbawahi pentingnya perlindungan dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan.

“Keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban,” kata Maria Ulfah Anshor.

Makna perlindungan tidak berhenti pada tersedianya aturan. Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga memerlukan informasi yang jelas, pendampingan yang aman, serta akses terhadap layanan kesehatan. Sikap yang menghakimi atau stigma dapat menjadi hambatan tambahan bagi perempuan yang telah mengalami kekerasan.

Di sisi lain, perempuan yang memilih meneruskan kehamilan juga berhak memperoleh dukungan dan pemulihan. Kebutuhan setiap korban dapat berbeda, sehingga respons yang diberikan perlu menghormati keputusan pribadi mereka, tanpa campur tangan pelaku atau tekanan dari lingkungan sekitar.

Memulihkan Kendali Korban

Pemaksaan aborsi pada dasarnya berkaitan dengan perebutan kendali atas tubuh korban. Karena itu, penanganannya perlu menempatkan keselamatan dan kehendak perempuan sebagai pusat perhatian. Keputusan mengenai kehamilan tidak boleh dipaksakan melalui ancaman, kekerasan, manipulasi emosional, maupun pembatasan akses informasi.

Pencegahan juga menuntut pemahaman bahwa kekerasan berbasis gender dapat muncul dalam berbagai relasi dan tidak selalu terlihat sebagai kekerasan fisik. Tekanan yang terus-menerus, ancaman meninggalkan korban, pengendalian ekonomi, serta intimidasi dapat menciptakan situasi yang membuat perempuan sulit menyatakan pilihan sebenarnya.

Dengan adanya layanan yang aman, informasi yang mudah dipahami, dan pendampingan yang menghormati martabat korban, perempuan memiliki peluang lebih besar untuk kembali memegang kendali atas keputusan hidupnya. Perlindungan yang efektif perlu memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengambil alih keputusan korban mengenai tubuh dan kehamilannya.

Frequently Asked Questions

What is Komnas?

Komnas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komnas matter?

Komnas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.