BI dan MAS tunjuk bank yang bisa fasilitasi transaksi LCT RI-Singapura
Daftar Isi
Kerangka Transaksi Mata Uang Lokal RI–Singapura Resmi Beroperasi, Sembilan Bank Lokal dan Tiga Bank Singapura Ditunjuk
Ayobantudonasi.com – Sejak Senin (31/8), pelaku usaha di Indonesia dan Singapura kini memiliki jalur resmi untuk menyelesaikan transaksi perdagangan, investasi langsung, serta pembayaran lintas negara langsung dalam rupiah atau dolar Singapura. Langkah ini menandai dimulainya operasionalisasi kerangka local currency transaction (LCT) bilateral antara kedua negara, sebuah mekanisme yang selama bertahun-tahun hanya menjadi wacana di forum-forum keuangan kawasan.
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) secara resmi menunjuk sejumlah lembaga perbankan di kedua yurisdiksi sebagai appointed cross currency dealer (ACCD). Peran ACCD adalah memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, arus investasi langsung, dan pembayaran lintas batas menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, tanpa harus melewati mata uang perantara seperti dolar Amerika Serikat.
Makna Praktis bagi Pelaku Usaha
Bagi importir, eksportir, dan investor, keberadaan kerangka LCT mengubah secara fundamental cara mereka menghitung risiko dan biaya transaksi. Selama ini, perdagangan bilateral RI–Singapura kerap harus dikonversi melalui dolar AS, sehingga pelaku usaha menanggung dua lapisan risiko kurs dan dua kali biaya konversi. Dengan LCT, eksposur terhadap fluktuasi dolar AS dapat ditekan secara signifikan, dan biaya transaksi menjadi lebih tipis karena hanya satu konversi yang diperlukan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan harapan bahwa mekanisme ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha dan pengguna lain dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mereduksi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.” — Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI
Jejak Regulasi: Dari Nota Kesepahaman hingga Peraturan Dewan Gubernur
Operasionalisasi yang diumumkan pada 31 Agustus ini bukan langkah mendadak. Ia merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022, kemudian dilengkapi Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026. Seluruh kerangka hukum akhirnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank. PADG tersebut menjadi acuan pelaksanaan teknis bagi seluruh bank ACCD yang ditunjuk.
Lintas waktu dari 2022 hingga 2026 menunjukkan bahwa proses ini melewati tahap negosiasi teknis yang panjang, mencakup penyelarasan regulasi perbankan, ketentuan pelaporan, serta mekanisme pengawasan lintas yurisdiksi. Penyelesaian seluruh aspek tersebut menjadi prasyarat sebelum satu pun bank dapat mulai memproses transaksi LCT secara nyata.
Fitur Utama Kerangka LCT
Dua elemen teknis menjadi pembeda utama kerangka ini dari mekanisme pembayaran lintas negara konvensional. Pertama, diperkenalkannya kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura, sehingga pasangan mata uang tersebut memiliki harga pasar yang transparan dan dapat diakses langsung oleh pelaku usaha tanpa harus mengacu pada silang kurs melalui dolar AS. Kedua, dilakukan relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait guna mendorong adopsi mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi.
Relaksasi regulasi ini mencakup penyederhanaan prosedur pelaporan, penyesuaian batas nilai transaksi, serta penyesuaian ketentuan know-your-customer agar tidak menghambat kecepatan penyelesaian transaksi harian. Dengan demikian, kerangka LCT tidak hanya menyediakan instrumen moneter, tetapi juga mengubah lanskap kepatuhan regulasi di kedua sisi perbatasan.
Daftar Bank ACCD yang Ditunjuk
BI dan MAS menetapkan sembilan bank berkedudukan di Indonesia dan tiga bank berkedudukan di Singapura sebagai ACCD. Di sisi Indonesia, lembaga yang ditunjuk meliputi:
PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.
Di sisi Singapura, bank yang ditunjuk adalah DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.
Komposisi daftar ini mencerminkan spektrum yang luas: dari bank BUMN, bank swasta nasional, bank anak perusahaan asing, hingga bank pembangunan daerah. Kehadiran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, misalnya, mengindikasikan bahwa kerangka LCT tidak hanya ditujukan bagi korporasi besar di Jakarta, tetapi juga membuka akses bagi pelaku usaha di daerah yang memiliki keterkaitan perdagangan dengan Singapura.
Dimensi Integrasi Keuangan ASEAN
BI menegaskan bahwa kerangka LCT RI–Singapura bukan sekadar instrumen bilateral, melainkan juga penyokong perdagangan dua arah dan penguat integrasi keuangan ASEAN. Penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN merupakan salah satu pilar yang telah lama digaungkan di tingkat kawasan. Ketika semakin banyak pasangan negara ASEAN mengadopsi mekanisme serupa, ketergantungan regional terhadap mata uang ketiga akan berkurang secara bertahap, dan kedalaman pasar valuta lokal akan meningkat.
Bagi Indonesia, yang memiliki neraca perdagangan bilateral dengan Singapura bernilai puluhan miliar dolar setiap tahun, operasionalisasi LCT berarti sebagian besar arus perdagangan tersebut dapat diselesaikan dalam mata uang yang lebih stabil bagi kedua pihak. Bagi Singapura, yang selama ini menjadi hub keuangan utama kawasan, langkah ini memperkuat posisi sebagai pusat penyelesaian transaksi regional tanpa harus selalu bergantung pada dolar AS sebagai mata uang perantara.
Dengan beroperasinya kerangka ini, pelaku usaha kini memiliki alternatif konkret untuk mengelola risiko kurs dan menekan biaya transaksi. Tantangan ke depan terletak pada adopsi nyata di lapangan: apakah bank-bank ACCD mampu menyediakan layanan dengan kecepatan dan reliabilitas yang memadai, serta apakah pelaku usaha kecil dan menengah dapat mengakses mekanisme ini tanpa hambatan birokratis yang berlebihan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kerangka LCT benar-benar mengubah perilaku transaksi perdagangan, atau sekadar menambah satu baris lagi dalam daftar regulasi yang belum pernah digunakan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is BI dan MAS tunjuk bank?
BI dan MAS tunjuk bank is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does BI dan MAS tunjuk bank matter?
BI dan MAS tunjuk bank matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.