Eks Ketua Komnas HAM nilai RUU HAM jawab tantangan zaman
Revisi Undang-Undang HAM: Langkah Strategis Menghadapi Dinamika Hak Asasi Manusia Modern
Ayobantudonasi.com – Perubahan mendasar dalam kerangka hukum hak asasi manusia di Indonesia sedang dalam tahap pembahasan serius. Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia hadir sebagai respons terhadap kebutuhan pembaruan regulasi yang telah berlaku sejak tahun 1999. Ahmad Taufan Damanik, yang memimpin Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selama periode 2017 hingga 2022, menyampaikan pandangannya secara mendalam mengenai urgensi revisi tersebut.
Dalam forum diskusi yang diselenggarakan di Universitas Sumatera Utara, kota Medan, provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis, mantan ketua Komnas HAM ini menekankan bahwa RUU HAM bukan sekadar perubahan tekstual. Lebih dari itu, dokumen ini merepresentasikan upaya komprehensif untuk menyelaraskan perlindungan hak-hak dasar dengan realitas kontemporer yang terus berkembang pesat.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjadi fondasi hukum selama lebih dari dua puluh lima tahun. Namun, kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang melingkupi masyarakat Indonesia telah mengalami transformasi signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian normatif agar mekanisme perlindungan tetap relevan dan efektif dalam menjawab berbagai tantangan zaman.
“Revisi UU HAM sangat diperlukan,” tegas Ahmad Taufan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Salah satu aspek krusial dalam RUU HAM adalah pengakuan terhadap tanggung jawab korporasi dalam penghormatan hak asasi manusia. Sebelumnya, fokus utama regulasi lebih condong kepada kewajiban negara. Kini, entitas bisnis juga diposisikan sebagai subjek yang memiliki akuntabilitas terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Isu-isu kontemporer seperti dampak korupsi terhadap hak-hak sipil, degradasi lingkungan hidup, perlindungan kelompok lansia, serta hak-hak kelompok minoritas kini mendapat tempat strategis dalam kerangka regulasi baru. Hal ini mencerminkan kesadaran bahwa hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari konteks kehidupan sehari-hari masyarakat.
Taufan juga menjelaskan bahwa RUU HAM tidak memberikan kewenangan tambahan kepada kementerian atau lembaga tertentu. Sebaliknya, dokumen ini mempertegas kewajiban negara dalam lima dimensi utama: menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Komnas HAM sendiri tetap dipertahankan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan dan check and balance terhadap implementasi kewajiban negara.
“Kalau ada yang bilang penyusunan RUU dilakukan tanpa partisipasi publik? Ya ini apa di kampus FISIP sekarang? Ini lah meaningfull participation itu,” ujar salah satu penyusun RUU HAM.
Pembaruan lainnya mencakup penguatan kedudukan rekomendasi Komnas HAM, perlindungan khusus bagi pembela hak asasi manusia, serta akomodasi perkembangan hukum internasional. Prinsip Siracusa mengenai pembatasan hak dalam keadaan tertentu juga diintegrasikan ke dalam kerangka regulasi nasional.
Juniarti Aritonang, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara, memberikan apresiasi terhadap inisiatif revisi ini. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari seperempat abad dan memerlukan pembaruan substantif.
“Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih,” kata Juniarti.
Menurut Juniarti, substansi penting dalam RUU HAM meliputi pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan petani, serta penguatan pengaturan tanggung jawab korporasi. Namun, ia mengingatkan bahwa pembaruan norma hukum harus diimbangi dengan implementasi yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Proses pembahasan RUU HAM juga dinilai telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara bermakna. Masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan Komnas HAM telah dihimpun dalam tahap-tahap pembicaraan. Keterbukaan dan konsistensi naskah akademik menjadi prinsip yang dijaga untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi yang dihasilkan.
Secara keseluruhan, RUU HAM dirancang untuk menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung agenda P5HAM. Dengan mengakomodasi isu-isu baru dan menyesuaikan standar internasional, dokumen ini diharapkan mampu menjawab tantangan sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang akan dihadapi Indonesia di masa depan.
Revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan target penyelesaian dalam waktu dekat. Keberhasilan implementasi regulasi ini akan bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi juga realitas yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Ketua Komnas HAM nilai RUU HAM?
Eks Ketua Komnas HAM nilai RUU HAM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Ketua Komnas HAM nilai RUU HAM matter?
Eks Ketua Komnas HAM nilai RUU HAM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
