Main Agenda: DPR kebut pembahasan RUU Ketenagakerjaan
DPR Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Menuju Pengesahan
Main Agenda – Jakarta — Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Ketenagakerjaan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang berjalan dengan kecepatan tinggi. Para anggota legislatif berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan tersebut secepatnya sehingga RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai masukan yang masuk serta adanya kepastian hukum dari lembaga peradilan tertinggi negara.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa Komisi IX yang memiliki tugas khusus menangani urusan ketenagakerjaan akan membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pendapat mereka. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada masa reses yang akan datang. Komisi IX menyadari pentingnya mendengarkan suara dari para pemangku kepentingan sebelum melanjutkan proses pembahasan lebih lanjut.
Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Cucun dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Selasa. Menurutnya, adanya masukan dari berbagai kalangan sangat diperlukan agar RUU Ketenagakerjaan dapat segera masuk ke dalam tahap pembahasan di panitia kerja, badan musyawarah, hingga rapat pimpinan. Setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
Percepatan pembahasan ini tidak lepas dari adanya perintah resmi dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga yudikatif tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. UU baru ini harus dipisahkan secara jelas dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang selama ini menjadi payung hukum ketenagakerjaan nasional.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan ini diucapkan pada bulan Oktober 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh beberapa organisasi pekerja, antara lain Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Mahkamah memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perintah tersebut. Dengan demikian, pemerintah dan DPR harus merampungkan RUU Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2026. Batas waktu ini menjadi acuan penting bagi kedua lembaga negara dalam menyusun jadwal kerja yang efektif.
Keterlibatan Aktif Serikat Pekerja
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya partisipasi aktif dari serikat pekerja maupun buruh dalam proses pembuatan RUU. Keterlibatan mereka dianggap sebagai syarat mutlak agar undang-undang yang dihasilkan dapat mencerminkan aspirasi para pekerja secara menyeluruh.
Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan pernyataan penting pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Ia mengatakan bahwa parlemen dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa RUU Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat pada akhir tahun ini. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK.
Dasco juga mengajak seluruh serikat buruh untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan para pekerja secara menyeluruh. Tujuannya adalah agar undang-undang yang lahir tidak menjadi sia-sia dan tidak mudah digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi di masa mendatang.
Pernyataan Dasco tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari berbagai serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 1 Mei. Kehadiran para perwakilan serikat buruh dalam pertemuan tersebut menunjukkan antusiasme tinggi dari kalangan pekerja untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan undang-undang baru. Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang akan disahkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak pekerja di Indonesia.
Proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi momen penting bagi perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi dan komitmen dari DPR serta pemerintah, diharapkan undang-undang baru ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi hubungan industrial yang lebih adil dan setara. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
