New Policy: Komisi VII DPR minta pembinaan UMKM diperkuat agar dipercaya perbankan

New Policy: Komisi VII DPR Minta Pembinaan UMKM Diperkuat

New Policy – Jakarta — Dalam upaya meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan seruan agar Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan penguatan signifikan terhadap program pelatihan serta pembinaan bagi para pelaku usaha. Langkah ini dinilai krusial agar UMKM mampu melakukan transformasi menuju level yang lebih tinggi dan pada akhirnya memperoleh kepercayaan penuh dari lembaga perbankan nasional. Melalui New Policy ini, pemerintah berharap dapat membuka jalan bagi lebih banyak pelaku usaha mikro untuk mengakses pembiayaan formal.

Menurut Chusnunia, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi penting dari kalangan pelaku UMKM. Banyak dari mereka yang menjalankan usaha dengan kondisi sangat baik, namun tetap mengalami penolakan ketika mengajukan permohonan kredit bank. Berbagai faktor menjadi penghambat, mulai dari ketiadaan agunan yang memadai, belum tersedianya laporan keuangan yang terstruktur, hingga status legalitas usaha yang masih belum lengkap secara menyeluruh. New Policy yang diusulkan bertujuan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut secara komprehensif.

Dampak dari kondisi tersebut cukup signifikan. Chusnunia menjelaskan bahwa para pelaku UMKM akhirnya beralih ke jalur pinjaman informal. Mereka memilih untuk meminjam dari rentenir atau memanfaatkan layanan pinjaman daring yang menawarkan kemudahan akses namun dengan tingkat bunga yang relatif tinggi. Hal ini tentu menjadi beban tambahan bagi usaha-usaha yang sebenarnya memiliki potensi pertumbuhan. Dengan adanya New Policy, diharapkan pergeseran ke pinjaman informal dapat berkurang secara drastis.

“Saya mengusulkan agar Kementerian UMKM lebih banyak membuat pelatihan agar para pelaku UMKM bisa memenuhi keuangannya sehingga mendapat kepercayaan perbankan, dan program ini harus tampak di anggaran tahun 2027,” ujarnya tegas di Jakarta pada hari Selasa.

Secara data, saat ini baru sekitar tiga puluh persen pelaku UMKM di Indonesia yang berhasil mendapatkan akses ke kredit perbankan. Jumlah penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM tercatat mencapai Rp1.485 triliun. Angka ini didorong oleh relaksasi aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengecualikan pencatatan pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. New Policy ini akan menjadi katalisator untuk meningkatkan angka tersebut secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang.

Tantangan Distribusi Kredit UMKM di Seluruh Indonesia

Chusnunia juga menyoroti ketidakmerataan distribusi kredit UMKM di tingkat nasional. Berdasarkan data OJK yang dirilis hingga periode 2024–2025, lebih dari separuh penyaluran kredit UMKM masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan akses yang perlu segera diatasi melalui kebijakan yang lebih inklusif. New Policy yang diusulkan akan mencakup program pendampingan khusus untuk daerah luar Jawa agar distribusi kredit menjadi lebih merata.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Chusnunia mengajukan usulan konkret agar Kementerian UMKM membentuk satuan tugas khusus. Satuan tugas ini akan bertugas membantu menilai dan memilah kelayakan para pelaku UMKM agar mereka dapat mendapatkan dukungan modal dari perbankan. Saat ini, penentuan layak atau tidaknya suatu usaha masih sepenuhnya berada di tangan perbankan, padahal Kementerian UMKM memiliki peran strategis sebagai pendamping utama. Melalui New Policy, sinergi antara kedua lembaga ini akan semakin kuat.

“Sekarang masalah layak dan tidak layak ditentukan masih ditentukan oleh perbankan, mestinya Kementerian UMKM dapat menjadi orang tua yang membantu para pelaku UMKM,” tambah Chusnunia.

Langkah-langkah penguatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan pembinaan yang intensif, pelaku UMKM tidak hanya akan memiliki akses ke pembiayaan formal, tetapi juga mampu mengelola keuangan usaha mereka dengan lebih profesional. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari tingkat akar rumput hingga mencapai target yang diinginkan. New Policy menjadi fondasi penting untuk mewujudkan visi tersebut.

Pemerintah melalui berbagai kementerian terkait terus berupaya memberikan dukungan maksimal bagi sektor UMKM. Program pelatihan yang terstruktur, pendampingan legalitas, serta kemudahan akses ke perbankan menjadi pilar utama dalam strategi penguatan UMKM nasional. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan angka tiga puluh persen akses kredit perbankan dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. New Policy ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengembangan UMKM Indonesia.