Meeting Results: Komisi VII DPR dorong implementasi pembiayaan KI segera diperluas
Perluasan Pembiayaan Kekayaan Intelektual Jadi Prioritas Komisi VII DPR
Meeting Results – Upaya pemerintah dalam mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) mendapat dorongan signifikan dari anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa. Ia menekankan bahwa program ini tidak boleh terhenti pada fase uji coba, melainkan harus segera diimplementasikan secara menyeluruh ke seluruh sektor ekonomi kreatif. Menurut Eva, terdapat dua elemen krusial yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu sistem pembiayaan yang mengacu pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kapasitas standar valuasi KI yang harus memiliki roadmap terukur.
Salah satu tantangan utama dalam sektor ekonomi kreatif adalah kesulitan dalam menentukan nilai aset secara numerik. Hal ini disebabkan oleh sifat aset yang bersifat intangible atau tidak berwujud. Oleh karena itu, Eva mengusulkan agar pemerintah segera membentuk standar nasional valuasi KI. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian dan keyakinan bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan dana pembiayaan kepada pelaku usaha kreatif.
Strategi Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif (Sesmen Ekraf), Dessy Ruhati, memaparkan sejumlah strategi yang akan diimplementasikan. Fokus utamanya adalah memperkuat mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui penyempurnaan standar valuasi nasional. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperkuat skema penjaminan serta memberikan subsidi biaya valuasi bagi pelaku usaha.
Dessy juga menyebutkan bahwa pengembangan pasar sekunder dan perluasan pembiayaan komersial berbasis KI menjadi bagian integral dari strategi tersebut. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan sangat bergantung pada kesiapan usaha, perlindungan KI yang memadai, ketersediaan pasar, serta kepercayaan terhadap data yang digunakan sebagai dasar penilaian.
Di sisi lain, Eva menambahkan bahwa pemerataan akses pembiayaan juga menjadi perhatian utama. Selama ini, sebagian besar investasi kreatif masih terkonsentrasi di wilayah-wilayah tertentu saja. Padahal, pelaku ekonomi kreatif di daerah, desa, dan wilayah tertinggal juga memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan akses yang merata, mereka dapat bertransformasi dari usaha rintisan menjadi industri kreatif yang kompetitif baik di tingkat nasional maupun global.
“Nilai KI ini kan sering sulit dihitung ya, karena bersifat intangible. Jadi, catatan dari saya mungkin diperlukannya standar nasional valuasi KI. Agar lembaga keuangan juga memiliki keyakinan dalam memberikan pembiayaan,” kata Eva dalam rapat dengar pendapat yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Persepsi perbankan terhadap sektor ekonomi kreatif masih cenderung melihatnya sebagai sektor berisiko. Hal ini wajar mengingat konsep ekonomi kreatif yang mengandalkan desain tak benda membuat penentuan nilai dalam angka menjadi lebih kompleks dibandingkan sektor usaha konvensional. Untuk mengatasi hal tersebut, Eva menyarankan agar pemerintah mempercepat pembentukan skema penjaminan atau asuransi KI. Mekanisme ini berfungsi sebagai perlindungan bagi lembaga keuangan maupun pelaku usaha dalam memitigasi risiko pembiayaan.
Pembiayaan yang diberikan tidak boleh hanya sebatas penyediaan modal. Proses pendampingan juga harus berjalan seiring dengan pemberian dana. Pendampingan ini mencakup pengembangan usaha, penguatan tata kelola, akses pemasaran, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha. Eva menjelaskan bahwa meskipun ekonomi kreatif memiliki potensi besar sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi melalui kreativitas dan inovasi, tantangan utamanya tetap terletak pada akses pembiayaan.
“Kami meyakini bahwa pembiayaan akan berhasil apabila usaha telah siap, kekayaan intelektual terlindungi, pasar tersedia, data dapat dipercaya, dan risiko dibagi secara proporsional,” ujar Dessy.
Kemenekraf juga berencana memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh. Upaya ini meliputi peningkatan kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pasar, penguatan data, serta kolaborasi multipihak. Kolaborasi tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, komunitas, serta media. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan sinergi yang optimal.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan tersebut, Kemenekraf mengharapkan dukungan penuh dari Panja Komisi VII DPR RI. Dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan dan membangun sistem pembiayaan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Melalui upaya bersama, kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga menjadi aset produktif yang membuka akses pembiayaan, memperkuat usaha kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
