ATR/BPN hadirkan pengukuran terjadwal untuk kepastian waktu layanan
ATR/BPN Luncurkan Sistem Pengukuran Terjadwal untuk Pastikan Jadwal Layanan
ATR BPN hadirkan pengukuran terjadwal – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menerapkan mekanisme pengukuran tanah yang dijadwalkan secara terstruktur sejak awal bulan Agustus 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pengukuran, sehingga mengurangi ketidaknyamanan akibat penundaan. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Transparansi dan Efisiensi dalam Pelayanan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa sistem pengukuran terjadwal merupakan salah satu inisiatif untuk menciptakan layanan yang lebih transparan, terukur, dan bebas praktik pungutan liar (pungli). “Kepastian dalam layanan publik adalah kunci utama, sekaligus menunjukkan komitmen kami untuk melayani secara adil,” ujarnya saat memberikan pidato di Jakarta, Selasa. Dalam sistem ini, masyarakat akan mengetahui estimasi waktu penyelesaian pengukuran sejak awal mengajukan permohonan.
“Dengan pengukuran terjadwal, masa tunggu layanan akan diperkirakan secara pasti. Durasi pelayanan diberi batas maksimal tujuh hari untuk proses penjadwalan, sementara pengukuran hingga peta bidang tanah selesai dalam lima hari. Total waktu penyelesaian layanan terukur hingga 12 hari,” tambah Nusron.
Evaluasi Berkelanjutan untuk Perbaikan
Sistem baru ini tidak hanya memberikan jadwal tetap tetapi juga memungkinkan evaluasi berkelanjutan melalui survei kepuasan masyarakat. Nusron menjelaskan, survei ini menjadi alat untuk mengukur sejauh mana kepastian waktu layanan telah memenuhi harapan pemohon. “Jika masa tunggu tujuh hari belum cukup memuaskan, kami akan mengevaluasi kembali dan menyesuaikan durasi. Jika sudah memadai, itu akan menjadi standar yang dipegang,” katanya.
Proses evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan tetap optimal. Nusron juga menekankan bahwa survei akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada kebutuhan percepatan atau perubahan dalam sistem. “Dengan mengetahui kepuasan masyarakat, kami dapat menyesuaikan kebijakan agar lebih responsif kebutuhan mereka,” tuturnya.
Penguasaan Petugas Ukur dan Prinsip FIFO
Untuk mendukung implementasi sistem ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau kepada petugas di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) agar lebih aktif dalam menyelesaikan permohonan. “Saya menyarankan para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk memanfaatkan koordinator substansi secara optimal, sehingga antrean pengukuran bisa dikelola dengan lebih efisien,” jelas Virgo.
Dalam sistem terjadwal, penerapan prinsip “first in, first out” (FIFO) menjadi penting. Virgo menjelaskan bahwa mekanisme ini memastikan permohonan yang lebih dulu diajukan akan diproses terlebih dahulu. “Hal ini menghindari penundaan akibat prioritas yang tidak jelas, serta memastikan setiap pemohon mendapatkan layanan secara adil,” tambahnya.
Langkah Transformasi Pelayanan Publik
Program pengukuran terjadwal ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran Kementerian ATR/BPN menjadi lembaga yang lebih efektif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Kami ingin menghadirkan transparansi dalam seluruh proses, termasuk pengukuran tanah yang selama ini dianggap lambat,” kata Virgo.
Dengan adanya sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mengurangi penumpukan permohonan dan menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam waktu yang lebih singkat. Selain itu, penerapan jadwal pasti diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap efisiensi layanan pemerintah. “Tujuan utama adalah memastikan setiap warga memiliki kemudahan akses ke tanah mereka, baik dalam hal pengukuran maupun pemetaan,” imbuh Virgo.
Peran Pemangku Kepentingan dalam Peningkatan Kualitas
Nusron Wahid menegaskan bahwa keberhasilan implementasi sistem ini bergantung pada keterlibatan para pejabat dan stakeholder terkait. “Kepala Kantor Wilayah BPN harus terus berkoordinasi dengan tim lapangan untuk memastikan jadwal layanan berjalan sesuai rencana,” ujarnya. Pemimpin tinggi di daerah juga diminta memperkuat pengawasan terhadap kinerja petugas ukur, sehingga proses penyelesaian pengukuran tetap terpantau.
Menurut Nusron, jadwal tetap tidak berarti menghilangkan fleksibilitas. “Kami tetap memberikan ruang bagi penyesuaian jika ada kondisi khusus, tetapi secara umum jadwal harus dipatuhi untuk membangun kepastian,” jelasnya. Ia menambahkan, sistem ini juga bisa menjadi contoh bagus bagi instansi lain dalam meningkatkan keandalan layanan publik.
Kegiatan Rapat untuk Sosialisasi
Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian ATR/BPN mengadakan rapat untuk menyampaikan detail sistem pengukuran terjadwal. Rapat tersebut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti secara langsung atau daring. Dalam kesempatan ini, Nusron memberikan penjelasan tentang keharusan melibatkan seluruh lapisan pejabat dalam penerapan sistem.
“Kami ingin memastikan semua pihak memahami manfaat sistem ini, baik dalam hal peningkatan kualitas pelayanan maupun transparansi,” kata Nusron. Ia juga menyampaikan bahwa penerapan sistem ini akan diawasi secara ketat, termasuk melalui pengumpulan data real-time dari setiap Kantor Pertanahan.
Pengukuran sebagai Bentuk Peneguhan Hak Masyarakat
Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pengukuran tanah adalah bagian penting dari peneguhan hak masyarakat. “Dengan jadwal yang pasti, masyarakat tidak lagi merasa kewalahan menghadapi proses yang bersifat alur belakang,” katanya. Ia menekankan bahwa peningkatan efisiensi tidak hanya bermanfaat untuk pemohon tetapi juga mempercepat pembangunan di berbagai sektor seperti perumahan dan industri
