KPK tetapkan Bupati Langkat dan mantan timsesnya jadi tersangka suap

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Mantan Tim Suksesnya sebagai Tersangka Suap

Penyelidikan Korupsi Proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat

KPK tetapkan Bupati Langkat dan mantan – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) serta mantan tim suksesnya selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, YQB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan SAF dan enam orang lainnya. Dalam penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan pengalihan dana proyek.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kedua, YQB sebagai pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3 Juli 2026).

Dalam penjelasannya, Taufik menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Menurutnya, SAF sebagai terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, YQB sebagai terduga pemberi suap diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 3 hingga 22 Juli 2026. Saat ini, SAF ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara YQB ditempatkan di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara. Taufik menegaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan para tersangka dalam penyidikan lebih lanjut.

Operasi Tangkap Tangan dan Pelaku Terkait

Dalam operasi OTT yang berlangsung Jumat pagi, KPK tidak hanya menangkap SAF alias Ondim, tetapi juga berhasil mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Para tersangka ini terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat serta lima orang dari kalangan pihak swasta. Taufik menyebutkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Berdasarkan penyitaan dalam OTT, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan transaksi suap. Uang tersebut ditemukan dalam kantong baju dan dompet para tersangka selama operasi. Taufik menjelaskan bahwa dana tersebut kemungkinan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan proyek yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik.

Proses Penyidikan dan Dampak Kasus

KPK mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap SAF dan YQB telah dimulai setelah kecukupan alat bukti terkumpul. Proses ini melibatkan investigasi mendalam terhadap kelengkapan dokumen, transaksi keuangan, serta keterlibatan para pihak dalam pengawasan proyek. Taufik menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana KPK terus memperketat pengawasan terhadap korupsi yang terjadi di tingkat daerah.

Penetapan SAF dan YQB sebagai tersangka menimbulkan dampak signifikan bagi pemerintah daerah Langkat. Bupati yang baru menjabat pada 2025 dikabarkan sedang dalam proses pelaksanaan proyek infrastruktur, termasuk pembangunan sekolah dan perumahan. Dengan adanya OTT, masyarakat dan pengawas independen mulai memantau kinerja pemerintahan di daerah tersebut lebih ketat. KPK juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi pengingat bagi para pejabat daerah untuk tetap menjaga integritas dalam pengambilan keputusan.

Konteks Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Kasus suap yang menimpa SAF dan YQB bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Langkat. Sebelumnya, ada beberapa laporan tentang penyalahgunaan dana desa serta pengalihan anggaran yang tidak transparan. Namun, penetapan ini menunjukkan bahwa KPK mampu mengungkap tindakan korupsi yang terjadi selama masa kepemimpinan SAF. Taufik menyatakan bahwa keberhasilan penyidikan ini berkat kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pemeriksaan dan warga masyarakat.

Proyek yang menjadi sasaran suap ini berdampak langsung pada masyarakat Langkat. Dana yang disita dalam OTT diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam pengelolaan proyek yang seharusnya diuntungkan rakyat. Pasal 12B UU No. 31/1999, yang menyangkut suap dalam pemberian keuntungan, menjadi dasar utama dalam penyidikan terhadap SAF. Sementara itu, Pasal 605 dan 606 UU No. 1/2026 menjadi pegangan hukum untuk YQB, yang diduga memberikan uang sebagai kompensasi atas pengaruh yang diberikan dalam proses pengambilan keputusan.

Komitmen KPK dalam Perang Korupsi

Penetapan SAF dan YQB sebagai tersangka menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di segala tingkatan. Taufik mengatakan bahwa lembaga tersebut terus berupaya mengungkap praktik kriminal yang mengakibatkan pemborosan dana publik. “KPK berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan