Key Discussion: KEK Gresik serap investasi Rp113,4 triliun hingga kuartal I 2026
KEK Gresik Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Investasi Rp113,4 Triliun
Key Discussion – Dari Jakarta, pemerintah mengumumkan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik telah menarik total investasi sebesar Rp113,4 triliun sampai dengan kuartal pertama tahun 2026. Angka ini mencerminkan keberhasilan kawasan industri yang berada di Jawa Timur tersebut dalam menarik minat investor selama beberapa tahun terakhir. Sebagian besar dari jumlah investasi tersebut, yaitu Rp108,2 triliun, terjadi setelah KEK Gresik resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021. Kinerja kawasan ini dianggap sebagai bukti nyata dari kebijakan strategis yang dijalankan pemerintah untuk memperkuat sektor ekonomi daerah.
Ketenagakerjaan Terdongkrak oleh KEK Gresik
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, KEK Gresik juga berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari total 45.860 posisi yang telah ditempati, lebih dari 44 ribu lapangan kerja baru tercipta setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai KEK. Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan KEK tidak hanya menggerakkan sektor investasi, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. Dengan infrastruktur yang terus diperluas, kawasan ini diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi yang memenuhi kebutuhan industri modern serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Upaya Perluasan KEK Gresik Masuk Tahap Implementasi
Susiwijono Moegiarso, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Dewan Nasional KEK, mengungkapkan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6), bahwa KEK Gresik telah berkembang pesat sejak diberlakukannya status khusus melalui PP 71/2021. Ia menegaskan bahwa keberhasilan kawasan ini menjadi alasan utama untuk melanjutkan rencana perluasan yang dianggap strategis bagi pertumbuhan jangka panjang.
Rencana perluasan KEK Gresik sedang mendapat perhatian serius dari pemerintah, yang terus mengawal pelaksanaannya melalui berbagai mekanisme koordinasi. Salah satu langkah krusial adalah Rapat Koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang digelar di Kantor BUPP KEK Gresik (JIIPE), Gresik, Jumat (12/6). Rapat ini menjadi ajang untuk menegaskan konsistensi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan pengelola kawasan. Susiwijono menyebut, kebijakan ini harus selaras agar proses perluasan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat ekonomi lebih luas.
KEK Gresik Sebagai Strategi Pemenuhan Kebutuhan Industri
Kehadiran KEK Gresik dianggap sebagai solusi efektif dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan sektor industri di Jawa Timur. Pemerintah menyatakan bahwa perluasan kawasan ini sangat penting untuk memperkuat ekosistem industri yang terintegrasi, termasuk membangun fasilitas pelabuhan yang bisa mendukung aktivitas logistik dan perdagangan. Susiwijono menjelaskan bahwa tiga aspek utama menjadi fokus utama dalam perluasan KEK: peningkatan daya saing melalui pengembangan energi hijau, pengoptimalan penggunaan lahan, dan penyelarasan kebijakan antar lembaga terkait.
“Melihat kinerja dan dampak positif yang telah dihasilkan, perluasan KEK Gresik merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi tingginya minat investasi, memperkuat ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi, serta mendorong pengembangan energi hijau guna meningkatkan daya saing kawasan dalam jangka panjang,” kata Susiwijono.
Kebutuhan pengembangan kawasan juga mencerminkan kepercayaan investor terhadap KEK Gresik sebagai salah satu kawasan industri yang berpotensi tinggi di Indonesia. Dengan fasilitas komersial, infrastruktur modern, dan kemudahan administratif, KEK Gresik dianggap mampu menjadi magnet bagi perusahaan-perusahaan besar maupun kecil. Susiwijono menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya tergantung pada perencanaan fisik, tetapi juga pada harmonisasi kebijakan di berbagai tingkatan.
Koordinasi Lintas Instansi Diperlukan untuk Penguatan KEK
Mengenai proses perluasan KEK, Susiwijono menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Lautan dan Perikanan, pemerintah daerah, serta Badan Pengusahaan Kawasan Ekonomi Khusus (BPKK) Gresik. “Pemerintah akan terus memperkuat perannya sebagai fasilitator investasi melalui sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan,” ujarnya.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perencanaan, tata ruang, dan perizinan dapat berjalan selaras sehingga proses perluasan KEK Gresik dapat terealisasi secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Kebijakan perluasan KEK Gresik juga diharapkan mampu mendorong industri sektor unggulan seperti logistik, energi, dan manufaktur. Susiwijono menjelaskan bahwa kawasan ini dirancang untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kebutuhan nasional, terutama dalam meningkatkan ketergantungan pada ekspor dan investasi asing. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses perizinan dan pendanaan agar keberlanjutan KEK dapat tercapai tanpa hambatan.
Analisis Ekonomi dan Kebutuhan Infrastruktur
Dari sisi ekonomi, keberadaan KEK Gresik dinilai mampu meningkatkan ketersediaan sumber daya alam, memperluas peluang ekspor, serta menarik sektor investasi yang berorientasi pada teknologi dan keberlanjutan. Susiwijono menyoroti pent
