Historic Moment: Pemprov NTB: RUU Masyarakat Adat harus jamin kesejahteraan

Pemprov NTB: RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Kesejahteraan

Historic Moment – Dalam upaya memperkuat identitas dan hak-hak komunitas adat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya RUU Masyarakat Adat sebagai instrumen untuk menjamin kesejahteraan mereka. Kepala Dinas Kebudayaan NTB, Muhamad Ihwan, menyatakan bahwa undang-undang ini tidak boleh hanya menjadi pengakuan formal, tetapi harus menjadi pengakuan yang diiringi perlindungan nyata. “RUU ini adalah Historic Moment dalam sejarah pengakuan hak masyarakat adat di NTB, karena akan menjadi dasar bagi kehidupan mereka yang lebih mandiri dan sejahtera,” tambah Ihwan saat memberikan pernyataan di Mataram, Kamis.

Pentingnya RUU Masyarakat Adat

“Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui keberadaannya, tetapi harus dilindungi dan disejahterakan,” ujar Ihwan. Pernyataan ini menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan hanya dokumen hukum biasa, tetapi sebuah Historic Moment yang menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan.

Ihwan menjelaskan bahwa RUU ini diperlukan untuk menjamin bahwa masyarakat adat memiliki akses penuh terhadap sumber daya alam, termasuk tanah, air, dan hutan, yang merupakan bagian dari warisan mereka. “RUU ini harus menjadi perangkat hukum yang bisa memperkuat kelembagaan adat dan memastikan bahwa komunitas ini tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan,” jelasnya. Dalam konteks Historic Moment, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi pondasi untuk keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Komunitas adat di NTB, seperti Bayan dan sejumlah lainnya di Pulau Lombok, menjadi contoh nyata tentang bagaimana nilai-nilai lokal dan tata kehidupan tradisional masih relevan hingga saat ini. Dengan adanya RUU Masyarakat Adat, komunitas-komunitas ini diharapkan bisa lebih aktif dalam mengelola sumber daya mereka, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya. “RUU ini bukan hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menciptakan Historic Moment dalam penguatan kedudukan mereka sebagai bagian integral dari masyarakat,” tambah Ihwan.

Dampak RUU Masyarakat Adat

Dalam wilayah Sumbawa, RUU Masyarakat Adat juga diharapkan mampu memperkuat hubungan antara komunitas adat dengan Kesultanan Bima dan Dompu. “RUU ini bisa menjadi jembatan antara kearifan lokal dan kebijakan nasional, sehingga masyarakat adat tidak hanya terjaga identitas budayanya, tetapi juga bisa berkontribusi pada pengembangan daerah,” ujar Ihwan. Dengan RUU ini, kehidupan masyarakat adat di NTB diharapkan tidak lagi dipengaruhi oleh ketidakpastian hukum yang terus-menerus mengancam wilayah dan hak-hak mereka.

“Kehadiran RUU Masyarakat Adat adalah Historic Moment yang menegaskan bahwa negara mampu menjawab aspirasi masyarakat adat dalam menciptakan keadilan,” kata Ihwan. RUU ini tidak hanya mengakui eksistensi masyarakat adat, tetapi juga membuka peluang untuk mereka memperoleh perlindungan yang lebih kuat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pengambilan keputusan berbasis tradisi.

Kebudayaan dan nilai-nilai lokal di NTB memerlukan pengakuan formal, yang sebelumnya belum terpenuhi secara lengkap. RUU Masyarakat Adat, kata Ihwan, diharapkan bisa menjadi titik balik bagi pengakuan tersebut, termasuk dalam mengatasi masalah konflik tanah yang sering kali mengganggu kehidupan masyarakat adat. “Dengan RUU ini, masyarakat adat bisa berperan lebih besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menegakkan hak-hak mereka secara keseluruhan,” terangnya. Hal ini akan menciptakan Historic Moment dalam sejarah pengelolaan kebijakan lokal dan nasional.

Di sisi lain, RUU Masyarakat Adat juga akan menjadi acuan dalam penguatan institusi adat. Dinas Kebudayaan NTB menegaskan bahwa regulasi ini harus memastikan bahwa masyarakat adat memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan sehari-hari, sekaligus memperkuat tata nilai mereka. “Kesejahteraan masyarakat adat tidak hanya berupa pengakuan hukum, tetapi juga melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial,” tegas Ihwan. RUU ini menjadi Historic Moment dalam upaya mewujudkan keseimbangan antara tradisi dan modernitas.