KPK sebut 406.000 Dolar AS dari Asrul diduga bagian untuk Pansus DPR
KPK Nyatakan 406.000 Dolar AS dari Asrul Diduga untuk Pansus DPR
KPK sebut 406 000 Dolar – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (USD) yang diterima Ishfah Abidal Azis (IAA) dari Asrul Azis Taba (ASR) diduga menjadi bagian dari total satu juta USD yang disiapkan untuk mendukung kegiatan Panitia Khusus Hak Angket Haji (Pansus Haji) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Menurut Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, jumlah tersebut merupakan bagian kecil dari total dana yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Uang 406.000 USD itu adalah salah satu bagian dari satu juta USD,” jelas Taufik saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Konteks Peran Asrul dan Ishfah dalam Kasus
Asrul Azis Taba sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sedangkan Ishfah Abidal Azis merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat sang mantan menteri agama itu masih menempati posisi di Kementerian Agama. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. KPK juga menetapkan Yaqut sebagai tersangka, menjadikan tiga individu ini sebagai pelaku dalam skandal yang sedang ditelusuri.
“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” ujar Taufik, menjelaskan bahwa satu juta USD yang diperkirakan siap digunakan oleh Pansus Haji DPR RI belum terlepas dari proses pemberian. Informasi ini diperoleh KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ZA, yang dikenal sebagai perantara aliran dana dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Pansus Haji.
Dalam penyelidikan, KPK memperoleh bukti bahwa uang tersebut disiapkan sebagai bantuan finansial untuk mendukung kegiatan investigasi Pansus Haji. Taufik menambahkan bahwa selain ZA, pihak-pihak yang mengetahui alur dana satu juta USD juga telah diperiksa secara mendalam. “Apakah ada pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini? Kami sudah dalami,” katanya, menegaskan bahwa KPK memastikan semua informasi terkait dana tersebut dijelaskan secara lengkap.
Kasus Korupsi Kuota Haji dan Proses Penyidikan
KPK mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antikorupsi itu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah sebagai tersangka. Pada tahap awal, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal keluar negeri. Meski demikian, ia tetap menjadi salah satu saksi yang dikaji dalam penyelidikan ini.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp622 miliar. Angka ini menjadi dasar bagi KPK untuk memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengumuman awal, KPK telah mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka.
“Kami sudah dalami. Artinya, pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” tambah Taufik, menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penerima dana, tetapi juga pada sumber dan alur penggunaannya.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ishfah Abidal Azis ditahan lima hari kemudian, pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan dari keluarga. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Proses Perkembangan Kasus
Seiring berjalannya waktu, KPK terus memperluas lingkaran pemeriksaan. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri. Kedua individu ini ditahan sejak 8 Juni 2026, menunjukkan bahwa KPK terus memperkuat bukti-bukti keterlibatan mereka dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan terhadap Asrul dan Ismail dilakukan setelah mereka ditemukan terkait langsung dengan alur dana yang disiapkan untuk Pansus Haji.
Menurut Taufik, dana satu juta USD yang disiapkan oleh pihak Kemenag ternyata memperoleh perhatian dari berbagai elemen. Selain dijadikan bantuan untuk Pansus, dana tersebut diduga juga digunakan untuk mempermudah proses pencairan kuota haji. “KPK mendapatkan informasi bahwa uang satu juta USD tersebut sudah ada di tangan pihak tertentu,” jelasnya, menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan dana juga diperiksa secara intensif.
Dampak Penyelidikan dan Kesimpulan KPK
Kasus ini menggambarkan upaya KPK untuk menindaklanjuti laporan kecurangan dalam pengelolaan kuota haji. Proses penyidikan yang dimulai pada Agustus 2025 telah mengungkap berbagai indikasi adanya tindakan korupsi. Selain menetapkan Yaqut, Ishfah, dan Asrul sebagai tersangka, KPK juga menerima laporan dari BPK yang menjadi bukti penting dalam memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Kerugian negara mencapai Rp622 miliar,” kata Taufik, menjelaskan bahwa BPK menemukan kesenjangan keuangan yang signifikan dalam pengelolaan kuota haji. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa dana satu juta USD yang disiapkan untuk Pansus Haji digunakan untuk keperluan tertentu, meskipun belum terlepas sepenuhnya dari proses serah terima
