Topics Covered: Anggota DPR minta Kemenekraf tunda penyesuaian PPh baru

Anggota DPR Minta Kemenekraf Tunda Penerapan PPh Baru

Topics Covered – Jakarta, Rabu — Dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mengungkapkan kebutuhan untuk menggeser waktu penerapan peraturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha yang tergolong dalam sektor ekonomi kreatif (ekraf). Fokus utama Putra adalah para pelaku usaha yang masih dalam tahap inkubasi produk, yang perlu waktu lebih panjang untuk berkembang. “Kemenekraf harus aktif memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV dan PT ekraf yang belum stabil secara finansial,” jelas Putra dalam pernyataan resmi yang diterima.

Harmonisasi Kebijakan dengan Kemenkeu

Puasa memperjuangkan kebijakan yang lebih ramah, Putra menekankan pentingnya Kemenekraf melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengenalkan aturan baru ke masyarakat. “Saya yakin, langkah awalnya adalah memastikan kedua lembaga ini memahami struktur bisnis ekraf secara menyeluruh,” tuturnya. Putra berpendapat bahwa jika tidak ada konsensus di tingkat pemerintah, risiko terjadinya kesalahpahaman akan mengganggu pertumbuhan industri kreatif.

Dalam raker Komisi VII dengan Kemenekraf, Putra menyoroti perluannya Kemenekraf memegang peran sebagai “perisai pelindung” dan “jembatan advokasi” bagi pelaku ekraf. Ia mengingatkan bahwa menteri dan jajaran Kemenekraf harus lebih dulu berkoordinasi dengan Kemenkeu agar bisa berbicara dengan satu suara saat menemui asosiasi atau pengusaha.

Aturan PPh yang diusulkan, yakni PP Nomor 20 Tahun 2026, dinilai memiliki dampak signifikan terhadap usaha skala mikro dan kecil. Berdasarkan aturan ini, pengusaha ekraf harus menghitung pajaknya dari keuntungan bersih, bukan dari omset. “Hal ini berpotensi mengurangi ruang tumbuh bagi usaha yang masih membangun model bisnis,” ujarnya.

Dampak Kebijakan pada Bisnis Ekraf

Putra memperlihatkan contoh nyata dari risiko yang ditimbulkan. Usaha ekraf seperti studio animasi, rumah produksi, dan pengembang permainan membutuhkan riset bertahun-tahun serta investasi awal besar sebelum bisa menghasilkan laba riil. “Jadi, tidak bisa dianggap sebagai usaha konvensional yang bisa dipukul rata,” tambahnya.

Menurut Putra, perubahan ini bisa menghambat kreativitas karena pelaku ekraf harus segera memasuki sistem pembukuan normal, padahal mereka masih dalam proses penyesuaian. “Apalagi di tengah kolaborasi dengan investor melalui CV, Firma, atau PT Biasa,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan harus dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik sektor kreatif.

Langkah untuk Mendukung Industri Kreatif

Dalam pertemuan tersebut, Komisi VII DPR RI juga mendorong Kemenekraf untuk melakukan harmonisasi klasifikasi KBLI ekraf. Hal ini dianggap penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami struktur biaya yang berbeda dari bisnis konvensional. “Dengan konsistensi klasifikasi, komponen seperti riset mendalam, pembelian lisensi perangkat lunak, dan honor kreator lepas bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah,” lanjut Putra.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan perlu disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif. “Ekraf bukan hanya usaha kecil, tetapi juga perlu waktu lama untuk mengembangkan model bisnis yang dapat berkelanjutan,” imbuhnya. Putra berharap pemerintah memberikan ruang untuk diferensiasi bisnis, sehingga para pelaku ekraf tidak langsung terkena dampak negatif dari peraturan baru.

Kesiapan Kemenekraf untuk Menyesuaikan

Pertemuan tersebut diakhiri dengan respons dari pihak Kemenekraf. Perwakilan jajaran Kemenekraf menyatakan siap mewujudkan penyesuaian kebijakan. “Kami akan menggeser waktu penerapan PP 20/2026 agar tidak mengganggu keberlanjutan usaha ekraf,” kata perwakilan Kemenekraf. Ini menunjukkan komitmen Kemenekraf untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika sektor kreatif.

Dalam konteks ini, Putra menekankan pentingnya edukasi bagi pelaku ekraf. “Menteri dan tim harus membangun kesadaran bahwa bisnis ekraf memiliki perbedaan mendasar dari usaha konvensional,” ujarnya. Ia berharap pelaku ekraf tidak langsung terpukul karena tidak memahami mekanisme pajak baru. “Dengan komunikasi yang intens, mereka bisa memahami manfaat dari aturan ini,” tambah Putra.

Menurut Putra, peraturan pajak baru harus diterapkan secara bertahap. “Bisnis ekraf membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang lebih kompleks,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pengusaha yang baru bertransformasi menjadi badan hukum formal perlu perlindungan khusus agar tidak terputus momentum pertumbuhan. “Kemenekraf harus menjadi pengayom bagi mereka,” pungkas Putra.

Kepentingan Harmonisasi Kebijakan

Dalam diskusi lebih lanjut, Putra menyoroti bahwa harmonisasi kebijakan antara Kemenekraf dan Kemenkeu adalah kunci keberhasilan. “Sektor ekraf memerlukan peraturan yang melindungi mereka saat masih dalam proses inkubasi,” kata anggota DPR tersebut. Ia mencontohkan bahwa pengusaha kecil yang bekerja sama dengan investor membutuhkan waktu khusus untuk menyesuaikan model bisnis yang baru saja mulai berjalan.

Putra juga menyebutkan bahwa konsistensi klasifikasi KBLI ekraf akan meminimalkan risiko penyesuaian yang terlalu cepat. “Jika tidak ada kesepahaman di awal, kebijakan ini bisa memicu kesalahpahaman,” ujarnya. Ia berharap Kemenekraf berperan aktif dalam memastikan aturan pajak baru tidak mengurangi daya saing sektor kreatif.

Selama ini, pelaku ekraf sering dianggap sebagai usaha yang tidak stabil karena perlu waktu lama untuk mencapai titik breakeven. “Kebijakan pajak harus memberikan ruang untuk pertumbuhan,” kata Putra. Ia menambahkan bahwa kementerian ekonomi kreatif harus menjadi garda depan dalam menjembatani kebutuhan pelaku usaha dan kebijakan pemerintah.

Putra menyoroti bahwa PPh baru berpotensi mematikan kreativitas dan ruang tumbuh industri kreatif. “Jika pelaku ekraf terkena dampak langsung dari aturan ini, mereka mungkin tidak bisa berproduksi secara optimal,” ujarnya. Ia menyarankan pemerintah memberikan tax holiday untuk usaha yang masih dalam tahap pengembangan, agar mereka tidak terbebani oleh kewajiban pajak yang terlalu berat.

Dengan kebijakan yang lebih fleksibel, pelaku ekraf bisa terus bertransformasi dan menciptakan nilai tambah. “Kami berharap Kemenekraf menjadikan peraturan ini sebagai peluang, bukan hambatan,” tukas Putra. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak harus dirancang secara cerdas agar bisa mendukung ekosistem kreatif Indonesia.