Meeting Results: Asosiasi harapkan batas potongan platform 8 persen ditinjau ulang

Asosiasi Harapkan Batas Potongan Platform 8 Persen Ditinjau Ulang

Meeting Results – Dari Jakarta, Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengeluarkan pernyataan yang menyoroti perlunya pemerintah mempertimbangkan kembali aturan pembatasan bagi hasil maksimal 8 persen antara platform dan mitra pengemudi. Kebijakan ini, menurut mereka, berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menjelaskan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada data, realitas ekonomi, serta pertimbangan terhadap kesejahteraan seluruh pihak terlibat.

Presiden Prabowo Menyatakan Perubahan Kebijakan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan potongan pendapatan platform aplikator dari pengemudi ojek daring (ojol) menjadi delapan persen. Dalam pidatonya di Monumen Nasional Jakarta pada perayaan Hari Buruh Internasional, ia menyatakan bahwa angka 10 persen sebelumnya dianggap terlalu tinggi dan perlu diubah ke bawah 10 persen. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujarnya.

“Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan,” tambah Presiden. Ia menegaskan bahwa skema bagi hasil yang berlaku selama ini belum memberikan keadilan bagi mitra, sehingga perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Modantara Minta Tinjauan Kebijakan yang Lebih Lengkap

Agung Yudha menjelaskan bahwa asosiasi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan 8 persen. Ia menekankan perlunya melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi sebelum memutuskan aturan tersebut. “Ekosistem ini menjadi bagian penting dari bantuan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutan,” kata Agung.

Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital, menurutnya, mencakup berbagai struktur biaya yang kompleks, termasuk teknologi, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, serta investasi jangka panjang untuk mempertahankan kualitas layanan. “Mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dan penyeragaman 8 persen mungkin membatasi ruang operasional platform secara signifikan,” tambahnya.

Kebijakan Berpotensi Mempengaruhi Investasi

Kebijakan pembatasan 8 persen, kata Agung, berisiko membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan batas komisi terendah di dunia. Dalam skala global, rata-rata platform fee berkisar antara 15 hingga 30 persen untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung pada model bisnis dan tahap pasar. Ia menambahkan bahwa keputusan ini dapat mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi internasional.

“Batasan 8 persen ini akan memaksa platform mengubah model bisnisnya secara mendadak, sehingga dampaknya bisa kompleks dan sistemik. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi kestabilan ekonomi serta iklim investasi di sektor digital,” ujarnya.

Penyesuaian untuk Keberlanjutan Ekonomi

Agung Yudha juga menyampaikan bahwa ekosistem digital saat ini melibatkan hingga 4 juta mitra pengemudi aktif. Mereka tidak hanya menjadi sumber penghasilan utama, tetapi juga berkontribusi besar terhadap perputaran ekonomi nasional dengan total ratusan triliun rupiah per tahun. Selain itu, sektor ini mendukung jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja di bidang logistik dan mobilitas lainnya.

Kebijakan 8 persen, lanjut Agung, akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen. Ini berarti platform harus mengatur biaya dan pendapatan dengan lebih ketat, bahkan mungkin mengakibatkan perubahan signifikan dalam model bisnis. “Masing-masing platform memiliki strategi yang berbeda, sesuai dengan segmen layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra. Maka, penyeragaman potongan 8 persen mungkin tidak lagi fleksibel untuk semua pihak,” jelasnya.

Siap Bekerja Sama dengan Regulator

Akhirnya, Agung Yudha menyatakan bahwa Modantara bersedia melakukan diskusi dengan regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah merancang kebijakan yang seimbang, implementatif, dan bisa berkelanjutan. “Kami percaya bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, pertumbuhan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, serta perkembangan ekonomi digital nasional,” tambahnya.

Dengan angka 8 persen sebagai batas bagi hasil, Modantara khawatir akan menimbulkan tekanan berlebihan pada platform. Namun, mereka tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi mitra pengemudi. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung, tetapi juga membuka ruang bagi perbaikan struktur ekonomi digital di Indonesia.