Hari pers sedunia – Forum Jurnalis Perempuan soroti ancaman ke jurnalis

Hari Pers Sedunia: Forum Jurnalis Perempuan Soroti Ancaman pada Profesi Berita

Hari pers sedunia – Di Kota Jambi, dalam rangka memperingati Hari Pers Sedunia, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Jambi mengadakan upacara peringatan yang diisi dengan orasi damai. Acara ini menyoroti kondisi kebebasan pers yang semakin terancam, terutama bagi para jurnalis, termasuk perempuan. Ketua FJPI Jambi, Yusnaini Rany, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar merayakan, melainkan sebuah wujud penolakan terhadap situasi yang kian memprihatinkan. “Hari ini kami berdiri untuk bersuara keras tentang ancaman yang mengintai profesi jurnalis,” ujarnya di Jambi, Minggu.

Indeks Kebebasan Pers Indonesia Menurun

Menurut Rany, data terbaru dari Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan bahwa indeks kebebasan pers Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 108 pada 2023 ke 111 di 2024. Pada tahun 2025, indeks tersebut tercatat di posisi 127, dan kini di 2026, Indonesia berada di peringkat 129 dari 180 negara. “Angka ini menunjukkan kebebasan pers kita sedang melemah,” jelasnya. Ia menekankan bahwa peringkat yang semakin rendah bukan hanya angka di kertas, tapi mencerminkan realitas nyata yang dihadapi jurnalis setiap hari, terlebih mereka yang bekerja di bidang jurnalis perempuan.

Studi AJI: 75,1 Persen Jurnalis Perempuan Mengalami Kekerasan

Studi yang dilakukan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) pada Maret 2025 melibatkan 2.020 peserta dan menemukan bahwa 75,1 persen jurnalis perempuan mengalami bentuk kekerasan, baik fisik maupun digital. Rany menyatakan bahwa kekerasan ini tidak hanya sekadar insiden kecil, tapi memiliki dampak besar pada keamanan, kesehatan mental, dan kemampuan mereka melanjutkan karier. “Kekerasan menjadi bagian dari rutinitas kerja, dan ini menunjukkan perlindungan bagi jurnalis masih sangat kurang,” imbuhnya.

Kekerasan Seksual dan Tindakan Serangan Lainnya

Menurut data yang diberikan, 85,7 persen dari 1.256 jurnalis perempuan yang dianalisis menunjukkan pengalaman terhadap berbagai bentuk kekerasan. Rany menjelaskan bahwa tindakan-tindakan seperti pelecehan daring, ancaman seksual, dan penyebaran informasi secara publik tanpa izin (doxing) semakin sering terjadi. Selain itu, serangan terhadap reputasi pribadi juga menjadi ancaman yang serius. “Keberlanjutan karier mereka dipertaruhkan oleh serangan yang tak hanya mengganggu, tapi juga mengancam kehidupan pribadi,” katanya.

Kekerasan yang dialami jurnalis perempuan, menurut Rany, juga berkaitan dengan peran ganda mereka sebagai profesional dan sebagai individu perempuan. Hal ini membuat mereka rentan terhadap diskriminasi, bias, serta risiko yang lebih tinggi dibandingkan jurnalis laki-laki. Dalam riset kolaboratif AJI dan PR2Media tahun 2022, 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi mengaku pernah mengalami kekerasan seksual. Angka ini menggambarkan bahwa masalah kekerasan seksual dalam dunia jurnalis bukanlah fenomena yang terpisah dari kekerasan umum, tetapi lebih dalam dan menyentuh.

Kondisi Kecenderungan Sensor yang Lebih Samar

Rany juga menyoroti pergeseran kebijakan sensor yang kini semakin sulit dideteksi. “Pembatasan kebebasan pers tidak lagi bersifat terang benderang, tapi lebih ambigu dan tersembunyi,” ujarnya. Ia menyebut bahwa dalam dua tahun terakhir, ada tren menuju penindasan yang lebih halus, dengan akuntabilitas pihak yang melakukan intervensi menjadi berkurang. “Ini membuat jurnalis kesulitan untuk mengekspresikan pendapat tanpa takut dikritik atau dibatasi,” tambahnya.

Kondisi ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap media dan kemampuan jurnalis untuk menyampaikan informasi yang objektif. Rany menekankan bahwa kebebasan pers tidak hanya tentang hak untuk menulis, tapi juga tentang kemampuan untuk bertahan dalam lingkungan yang tidak aman. “Ketika jurnalis merasa terancam, mereka akan sulit memberikan laporan yang jujur dan bebas dari prasangka,” jelasnya.

Permintaan Perlindungan Nyata bagi Jurnalis Perempuan

Dalam upacara tersebut, FJPI Cabang Jambi menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak-pihak terkait. Pertama, mereka meminta pemerintah dan lembaga pengawas untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalis, termasuk pembatasan yang tidak jelas. Kedua, mereka menuntut revisi atau pencabutan regulasi yang dianggap mengkriminalisasi aktivitas jurnalistik. Ketiga, perlindungan nyata bagi jurnalis perempuan harus diwujudkan, baik di lapangan maupun dalam ruang redaksi.

Permintaan ini juga melibatkan perusahaan media. FJPI Jambi menekankan bahwa media harus membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap jurnalis, terutama kekerasan seksual. “Kami minta media untuk melindungi wartawan perempuan mereka dari ancaman yang bisa merusak kesehatan mental dan motivasi kerja,” kata Rany. Ia menambahkan bahwa perlindungan ini harus bersifat sistematis, bukan hanya reaksi setelah terjadi insiden.

Implikasi terhadap Keberlanjutan Profesi Jurnalis

Rany memperingatkan bahwa jika ancaman terhadap jurnalis terus berlanjut, masa depan kebebasan pers Indonesia akan semakin terancam. “Kami melihat bahwa jurnalis perempuan lebih rentan mengalami pelecehan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya. Hal ini memperkuat peran FJPI sebagai pengawal hak jurnalis perempuan, yang juga menjadi bagian dari perjuangan kebebasan pers secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa jurnalis perempuan harus dianggap sebagai bagian penting dari sistem informasi nasional.

Di sisi lain, Rany menyebut bahwa kondisi kebebasan pers yang melemah berdampak pada kualitas laporan berita. “Jurnalis yang merasa terancam akan cenderung menulis dengan bias, atau bahkan menghindari isu-isu sensitif,” jelasnya. Dalam konteks ini, Hari Pers Sedunia menjadi kesempatan untuk mengingatkan bahwa kebebasan berita tidak boleh diabaikan, terutama saat penyebab ancaman semakin beragam dan kompleks.

Penguatan Solidaritas dalam Komunitas Jurnalis

Orasi damai yang digelar FJPI Jambi juga bertujuan memperkuat solidaritas dalam komunitas jurnalis. Rany menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak individu, tetapi kebutuhan kolektif m