Program Terbaru: Daftar Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga untuk 6-12 April 2026

Daftar Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga untuk 6-12 April 2026

Tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN, termasuk golongan rumah tangga, telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai berlaku pada periode 6-12 April 2026. Tarif ini mencakup pengaturan harga listrik yang berlaku secara nasional.

Menurut informasi, pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama. Namun, cara pembayarannya berbeda: pelanggan prabayar harus membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran, sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan sesuai pemakaian dalam rentang waktu tertentu.

Penyesuaian Harga Token dan PPJ

Pembelian token PLN selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terbaru. Selain itu, nominal token yang dibeli akan dikurangi pajak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah, sesuai kebijakan pemerintah setempat. Contohnya, untuk Jakarta, tarif PPJ diterapkan sebagai berikut:

PPJ Jakarta memiliki pengaturan yang berlaku sesuai kebijakan daerah.

Detail Pembelian Token di Jakarta

Berikut rincian kWh yang diperoleh pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta, berdasarkan pembelian token sebesar Rp 50.000 dan Rp 100.000:

Rumus perhitungan kWh dapat dijelaskan sebagai berikut:

Rumus: kWh = (Jumlah token yang dibeli) / (Harga per kWh tarif dasar). Tarif dasar listrik April 2026 di Jakarta berlaku untuk perhitungan ini.